Palsukan Ijazah, Pelawak Qomar Ditetapkan Jadi Tersangka

Jakarta,(cMczone.com) – Lama tak aktif dari panggung politik dan hiburan tanah air, kabar mengejutkan datang dari pelawak senior Nurul Qomar. Komedian yang juga mantan legislator Partai Demokrat itu ditangkap oleh anggota Polres Brebes, Jawa Tengah, lantaran diduga melakukan pemalsuan ijazah Master (S2) dan Doktor (S3).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja membenarkan penangkapan Qomar. Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh jajaran Polres Brebes.

“Ya (saudara Qomar telah ditangkap),” ujar Agus saat dihubungi JawaPos.com (jawapos grup) Selasa (25/6/19).

Kasus ini berawal saat Qomar maju sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Jateng pada 2017 lalu. Ijazah palsu ini digunakan sebagai syarat pencalonan tersebut hingga akhirnya dia terpilih sebagai rektor.

Baca Juga :   PEKAT IB Riau Berantas Mafia Tanah

Namun, pada 26 September 2018 seorang warga atas nama Muhadi S membuat laporan polisi (LP) atas dugaan penggunaan ijazah palsu ini. Hingga akhirnya Qomar ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian polisi mengagendakan pemeriksaan kepada Qomar. Namun, Calon legislatif Partai Nasdem 2019 itu tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Hingga akhirnya pada Senin (24/6) malam Qomar dijemput paksa oleh petugas di kediamannya di daerah Cirebon, Jawa Barat.

“Iya, yang bersangkutan dijemput paksa oleh petugas,” jelas Agus.

Dalam kasus ini, sejumlah alat bukti diamankan oleh petugas. Yakni berupa satu lembar curriculum vitae (CV), sebuah surat keterangan dan sebuah surat klarifikasi. Sedangkan untuk ijazah palsunya sendiri tertera atas nama salah satu universitas negeri di Jakarta.

Baca Juga :   2 KG Sabu Ditemukan Di Gudang Cargo Bandara SSQ Pekanbaru

Komedian yang sempat tergabung dalam grup lawak Empat Sekawan ini dijerat dengan pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu.(Pojoksatu)