Masyarakat Pekanbaru Kecam Kebijakan Kemendikbud Terkait Penerimaan PPDB Tahun Ajara. 2019-2020 .

PEKANBARU — Masyarata kota Pekanbaru sangat menyesalkan kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran baru 2019/2020. Apalagi keputusan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri tentang PPDB 2019.

Dari kebijakan yang dilakukan kerja sama lintas kementerian ini bertujuan agas siswa memiliki Single Identity (data tunggal), sehingga ada kesatuan data untuk mengintegrasikan data pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data Dukcapil. Untuk itu, dilakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), untuk memetakan populasi siswa.

“Penerapan integrasi Dapodik dengan NIK ini arah baru dalam dunia Pendidikan yang mulai mengarah ke penerapan Single Identy .

Baca Juga :   Kapolres Kampar Bersama Keluarganya  Sembelih Sendiri Hewan Qurbannya

Disisi lain masyarakat Pekanbaru sangat mengecam keras atas kebijakan yang dikeluarkan Kemntrian Pendidikan . Buntut kekesalan masyarakat atas kejiakan baru dalam penerimaan PPDB tahu 2019-2020 kali ini , dimana peserta didik baru harus melakukan pangasahan identitas KK ” Kartu Keluarga dan Akte Lahir siswa / siswi didik baru di ” Disdukcapil .

Dari hasil pantauan dilapanggam kekesalan masyarakat Pekanbaru terdengar disana sini , mulai dari mengantri sampai ratusan orang untuk mendapatkan stempel Legalisir Disdukcalil Pekanbaru .

Suara kekesalan masyarakat Pekanbaru juga terdengar dimana bagi masyarakat yang tinggal jauh di penghujung kota Pekanbaru seperti dari desa Melebung , desa Sungai Ukai , Palas dalam Garuda Sakti , Rumbai Bukit , Rumbai Pesisir . Dimana masyarakat harus berangkat dafi rumah pukul 06 wib pagi , agar mendapatkan antrian .

Baca Juga :   Satreskrim Polres Kampar Hari ini, Diikuti Anak-anak Panti Asuhan Putra dan Putri

Parah nya lagi untuk mendapatkan stempel Legalisir masyarakat Pekanbaru baru bisa mendapatkan stempel Legalisir selama 2 hari . Masyarakat Pekanbaru berharap kedepan nya Kemntrian Pendidkan agar segera menghapus aturan baru tersebut dan mengembalikan aturan yang lama .

Liputan Samuel / ST .