Sekda: Sosialisasi MMP Memperjelas Hak dan Kewajiban ASN yang Akan Pensiun

Bangkinang Kota, (cMczone.com) – Pemerintàh Kabupaten Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs.Dt Yusri,M.Si mengatakan terdapat sebanyak 9.119 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kampar. Dari jumlah itu setiap tiga tahun yang Memasuki Masa Pensiun (MMP) sebanyak 300 orang diantaranya dari tenaga guru, Kesehatan, penyuluh maupun tenaga teknis.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi semoga dapat menambah wawasan ASN tentang hak dan kewajiban bagi yang akan masuk masa pensiun.

Demikian sambutan singkat Sekda Kampar Yusri ketika Acara sosialisasi làyanan Klaim Otomatis (LKM) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun bulan Juli sampai Desember 2019 ini diselenggarakan PT.Taspen cabang Peķanbaru dan PT.Bank Mandiri Taspen cabang Kampar yang di laksanakan di aula kantor Bupati, rabu (3/7).

Baca Juga :   Memanas Sidang Sengketa Tanah di PN Pekanbaru ?

Disini ada guru kita, saudara dan lainnya khususnya bagi saya dan kita semua ASN yang masih aktif, dimana Bapak dan Ibu sudah mengabdi rata-ratanya sudah di atas 30 tahun, pastilah sudah banyak pengabdian diberikan bahkan tak mungkin kami bisa berdiri disini tanpa Bapak dan Ibu yang sudah terlebih dahulu mengabdi dan membangun Kampar, untuk itu Sekda mengucapkan dan memberi apresiasi setingginya.

Ikut hadir pada acara Kepala Taspen Cabang Pekanbaru, Kepala PT Taspen cababg Kampar, Kepala BKPSDM Kampar, Kasub Kepegawaian pada OPD di lingkup Pemda Kampar dan para ASN yang akan memasuki masa pensiun.