FORMASI Riau Tanggapi Serius Atas Penahanan Dua Orang Warga Tanjung Beringin Pelalawan

Pelalawan,(cMczone.com) – Dua Orang Warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan AR dan BY, saat ini mendekam di Sel Tahanan Mapolres Pelalawan semenjak 12 Juni 2019. Kedua warga ini di Laporkan Oleh salah satu perusahaan yang merasa kedua oknum ini sudah melakukan penebangan kayu di lokasi milik perusahan tersebut.

Berdasarkan keterangan kepala Desa Tanjung Beringin Syafri, dua orang warganya ditahan di Polres Pelalawan atas laporan pihak perusahan PT Musimas yang beroperasi di sekitar desa tanjung beringin.

Dikatakan kades syafri juga, setau saya pihak perusahan juga tidak pernah mensosialisasikan kepada masyarakat bahaw lahan itu merupakan lahan Perusahan mereka. Lebih lanjut kades disana seperti yang dikutip dari media RiauSindo menilai warga tidak mengetahui bahwa hutan itu masuk HGU Perusahaan.

Baca Juga :   Undang PKR, Zulhidayat Sebut Untuk Sampaikan Hasil Asesmen 245 Papan Reklame...

Atas kejadian tersebut, FORMASI RIAU meminta penyidik yang menangani perkara ini untuk bijaksana dalam mengusut dugaan tersebut. Kami dari Formasi Riau akan memantau kasus ini secara serius. Kami ingin keadilan dalam penegakan hukum harus sama untuk seluruh warga negara.

Pekanbaru, 3 Juli 2019
Direktur FORMASI RIAU

DR. Muhammad Nurul Huda, SH. MH