PPDB Tahun Ajaran 2019 Hancurkan Hasrat Masyarakat Harapan Jaya , Menteri Pendidikan Harus Bertanggungjawab .

PEKANBARU — PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru ) tahun ajaran 2019 – 2020 mengundang pro dan kontra di seluruh Indonesia . Disatu sisi kajian aturan baru yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait penerimaan murid baru tahun ajaran 2019 -2020 dianggap sudah memenuhi kajian yang pas .

Tidak main-main aturan dan peraturan terkait PPDB tersebut menurut Menteri Pendidikan sudah memenuhi unsur yang pas tanpa ada bantahan dari dinas Pendidikan di seluruh Indonesia . Untuk kategori siswa -siswi SMP di seluruh Indonesia , himbauan Menteri Pedidikan agar memakai sistim zonasi dalam hal penerimaan murid baru , ucap S Tanjung ( salah satu masyarakat Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru )

Dengan dasar penerapan Peraturan Menteri Pendidikan semua dinas Pendidikan di seluruh Indonesia harus mentaati aturan yang dikeluarkan pak Menteri . Namun sangat disayangkan , menurut masyarakat Harapan Jaya , kecamatan Tenayan Raya , kota Pekanbaru , aturan yang dikeluarkan Pak Menteri Pendidikan ” Membunuh harapan siswa / siswi masyarakat Harapan Jaya untuk masuk kesekolah Negeri .

Kurang lebih 200 peserta didik baru dari desa terpencil Harapan Jaya harus gigit jari menerima aturan yang diberlakukan pak Menyeri Pendidikan . Perlu kita ketahui , lokasi desa Harapan Jaya berada ditengah kemurkahan sesuai dengan aturan , untuk mencapai SMP N 11 Pekanbaru jarak tempuh kurang lebih 4 km , untuk mencapai SMP N 31 , 26 , 38 kurang lebih 3sampai 6 km dan untuk mencapai SMP N 39 mancapai 7 km .

Baca Juga :   15 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri, 7 Dinyatakan Sembuh

Sehingga …..menurut aturan yang diterapkan Menteri Pendidikan Republik Indonesia , jarak zonasi harus kurang dari 1 km . Sementara jarak aturan yang dikeluarkan Menteri Pendidkan jauh dari jangkauan masyarakat Harapan Jaya , tegas Tanjung .

Tanjung berharap , terlebih -lebih kepada Menteri Pendidikan RI agar tidak mengeluarkan aturan semaunya saja . Dimana imbas balik dengan aturan yang di keluarkan menteri Pendidikan RI berdampak membunuh harapan masyarakat Harapan Jaya untuk memilih sekolah ke Negeri .