Kasus PETI Sarolangun | Keluarga Pertanyakan Penangkapan Holil dan Srianto

SAROLANGUN, Diduga pihak Satuan Resre Kriminal Unit Tipiter Melakukan Penangkapan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di Teluk Cimbung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (3 Juli 2019).

Pada saat itu, pihak kepolisian menangkap Holil, Srianto dan Iwan. Holil merupakan orang tua nilam, dan dibawa ke Mapolres Sarolangun.

Dijelaskan oleh saksi bernama Nilam yang berada di lokasi kejadian bahwa dia melihat sejumlah orang berpakaian biasa tapi memegang senjata api sejenis pistol memasuki areal kebun karet milik keluarga besar Holil.

“Saat itu bapak saya sedang tiduran di bedeng di kebun karet, kemudian datang sekelompok orang berteriak sambil mengatakan jangan lari,” ujar Nilam anak sulung Holil kepada media ini, Kamis (4 Juli 2019).

Baca Juga :   * Pariwisata Kabupaten Bandung, GENPPARI Kunjungi Ibun*

Menurut Nilam, yang membawa Polisi ke areal kebun karet milik keluarga orang tuanya adalah Ali Jum’at. Nilam mengatakan, kuat dugaan Ali Jum’at sengaja membawa Polisi untuk menangkap orang tuanya karena ada sengketa kepemilkan lahan tersebut dengan Ali Jum’at.

“Ali Jum’at diduga dibalik razia sepihak oleh Polres Sarolangun dan diduga Polisi berada dipihak Ali Jum’at, imbuh Nilam.

Sementara itu, suami Nilam bernama Iwan mengatakan hal yang sama bahwa ia didatangi pihak kepolisian saat di perkebunan karet tersebut dan membentak Iwan agar tidak melarikan diri.

“Ini tangkap, tangkap, ini menantu nya Holil, Bawa, kata Ali Jum’at kepada orang yang membawa Pistol tersebut,” terang Iwan kepada Media ini.

Baca Juga :   Serahkan Satu Ekor Hewan Kurban Di Desa Kuapan, Azis Zainal : Qurban Merupakan Kewajiban Bagi Setiap Muslim Yang Mampu.

Menurut keterangan saksi Nilam dan Iwan, pihak kepolisian membawa Dompeng (mesin sedot Air) beberapa unit motor hancur, peralatan masak dihancurkan, beras dan dompet raib.

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU Bagus Faria, SIK, MH, Selasa 9 Juli 2019 Kasat menerangkan tertangkapnya Holil, Srianto dan Iwan di Teluk cimbung Kecamatan bathin VIII Kabupaten Sarolangun adalah penegakan hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI)

“Iwan Kita Pulangkan, karena tidak cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Iwan. Sedangkan Holil dan Srianto tetap berlanjut proses hukum nya dan hal ini pun sudah kami laporkan ke Pimpinan di Polda Jambi, Bahkan Pimpinan memberikan apresiasi kinerja kami,” ungkapnya.

Baca Juga :   Fachrul Razi Sambut Hangat Maya Rumantir Jadi Anggota Keluarga Besar PPWI

Kasat Reskrim IPTU Bagus Feria menambahkan, Kami Kelapangan bersama Tim, tidak ada yang lain. Jika ada oknum yang bermain dan menerima sogokan dari Ali Jum’at, silahkan buktikan dan jika ada Ali Jum’at melakukan penodongan senjata tajam (Senjam) terhadap Srianto atau Nilam, kenapa tidak dilaporkan juga,

“Kami juga akan menangkap PETI yang lain jika ada informasi dari masyarakat dan mau mengantarkan kami ke lokasi. Tentu nya dengan strategi kami, karna kami memikirkan keselamatan anggota kami,” tutupnya. (TIM)