Dispenda Pekanbaru Himbau Terkait Kenaikan PBB Wajib Pajak Dapat Ajukan Keberatan

PEKANBARU — Bagi wajib pajak yang mengalami kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bisa mengajukan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

“Nanti wajab pajak yang keberatan ini harus mengisi formulir yang telah kita sediakan di loket pelayanan,” ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Pekanbaru, Marzuki, Kamis (25/7/2019).

Setelah menerima keberatan dari wajib pajak, terang Marzuki, pihaknya akan langsung membentuk tim guna meninjau lokasi tanah bersangkutan.

“Disana tim akan melihat apakah lokasi tanahnya berada di kawasan jalan utama atau tidak. Kalau di jalan utama, tentu keberatan tidak bisa kita terima,  karena memang tagihan PBB nya harus menyesuaikan dengan NJOP,” tegas Marzuki.

Baca Juga :   Jemaja Tempat Ketiga di KKA: Ansar Ahmad Berikan Bantuan Insentif RT/RW dan Posyandu

Untuk diketahui, tahun ini terjadi kenaikan tagihan PBB di Pekanbaru. Kenaikan ini merupakan dampak dari naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) satu tingkat terhitung 1 Januari 2019 lalu.

Selain dipengaruhi NJOP, kenaikan tagihan PBB juga disebabkan adanya penghapusan subsidi PBB pada 2018 lalu. Penghapusan subsidi PBB ini sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 165 tahun 2018 tentang perubahan ke empat atas Perwako nomor 138 tahun 2014 tentang pemberian pengurangan PBB perdesaan dan perkotaan (PB2) terutang di wilayah Pekanbaru. (Kominfo5/RD2)