Kejam !!!, Diduga Tabrak Permendikbud No 20 Tahun 2019. SMK Negeri 2 Pekanbaru Hilangkan Hak Masyarakat Miskin

PEKANBARU —– Walau Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan aturan akan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk lembaga pendidikan mulai dari pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Menengah Atas (SMA) dan Menengah Kejuruan (SMK), untuk pemerataan bagi masyarakat memperoleh pendidikan yang layak, namun aturan tetap aturan yang dapat dilanggar oleh lembaga pendidikan sendiri baik itu dilakukan oknum Kepala Sekolah sendiri maupun yang dilakukan melalui oknum guru yang menjabat sebagai ketua pelaksana PPDB.

Didalam pelaksanaan PPDB sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB, bahwasanya lembaga pendidikan SMA / SMK Wajib menerima siswa didik tidak mampu sebanyak 20% dari jumlah total kuota yang diterima baik yang sudah maupun belum menjalankan wajib belajar 12 tahun.Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 19 yang berbunyi sebagai berikut dibawah ini :

Baca Juga :   Kolonel Inf Ketut Arta Sambut Kunker Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu di Makodim 0315/Bintan

Pasal 19

(1) Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen)

dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:

a. peserta didik tidak mampu; dan/atau

b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang

menyelenggarakan layanan inklusif.

(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga

ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program

penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah

Pusat atau Pemerintah Daerah

(3) Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat

keterangan yang menyatakan bersedia diproses

secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti

keikutsertaan dalam program penanganan keluarga

tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Baca Juga :   Indonesia dan Amerika Serikat: Pelangaran HAM Ancaman terhadap demokrasi

(4) SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal

dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.

(5) Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh)

SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12

(dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia

mengembalikan biaya pendidikan dalam surat

keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Namun sayang peraturan hanyalah tinggal peraturan, masih banyak oknum yang tidak bertanggungjawab tabrak peraturan tersebut diatas dalam pelaksanaan PPDB pada tahun ajaran saat ini (2019). Sebagaimana informasi yang diperoleh awak media, dalam pelaksanaan PPDB dilembaga pendidikan tingkat pendidikan menengah kejuruan (SMK) siswa didik tidak mampu tidak terjaring dalam pelaksanaan PPDB seperti halnya di SMK Negeri 2 Pekanbaru-Riau yang berlokasikan Jl Patimura kota Pekanbaru.

Berdasarkan informasi serta data yang diperoleh awak media ini, dimana salah seorang siswa didik miskin dengan kondisi rumah yang sangat memperhatinkan, serta memiliki Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera tidak dapat menikmati dunia pendidikan di lembaga pendidikan tersebut (SMK Negeri 2 Pekanbaru-Riau) walau siswa didik tersebut masuk dalam zonasi yang dibuktikan dengan bukti pendaftaran yang telah diperoleh awak media.

Baca Juga :   Danlantamal IV Berangkatkan 4 Calon Perwira PK TNI Panda Kepri Ikuti Seleksi Tingkat Pusat

Hingga berita ini dipublikasikan, H. Peri Daswandi, S.Pd, Kepsek SMK Negeri 2 Pekanbaru tidak menjawab telp seluler pribadinya 08127XXXXXX yang dihubungi awak media untuk dimintai keterangan akan hal tersebut diatas, begitu juga halnya konfirmasi yang dilakukan via WhatsApp pribadinya tidak memberi jawaban apapun pada awak media.

Sehingga dirinya ( H. Peri Daswandi, S.Pd, ) Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Pekanbaru-Riau selain diduga tabrak Permendikbud No 20 Tahun 2019 tentang Juknis PPDB juga diduga tunggangi Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 pasal 4 ayat (3)

sumber Ismail Sarlata