MPI Sumbar: Kasus Laporan Penginapan Fiktif Anggota DPRD Padang Harus Diusut Tuntas

PADANG, cmczone.com – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menemukan adanya penyalahgunaan penggunaan anggaran di DPRD Kota Padang. Bahkan BPK menemukan penggunaan anggaran fiktif dalam laporan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Padang tersebut.
Contohnya, ada anggota dewan yang dalam laporannya menginap, tetapi fakta tidak ada menginap di hotel dimaksud.

“Laporan biaya penginapan fiktif anggota dewan yang terhormat Kota Padang ini harus diusut tuntas dan mereka harus dijebloskan ke penjara,” kata Ketua MPI Sumbar Rosman Muchtar ketika berbincang-bincang dengan wartawan, Minggu 18 Agustus 2019.

Menurut Rosman, anggota dewan Kota Padang tersebut berinisial DP dan dalam laporan penginapannya di hotel MPH, cek in 5 September dan cek out 7 September 2018 dengan biaya Rp 1500.000 satu malam dan dua malam total bayarnya Rp 3.000.000.

Baca Juga :   Sampai Februari, Inflasi Kota Batam Nol Persen

“Ditambah biaya akomodasi Rp 900.000 dan berdasarkan hasil temuan BPK, laporan itu dinilai fiktif,” kata anak nagari Puluik-puluit Pesisir Selatan ini.

Begitu juga dengan anggota dewan berinisial Tri di hotel MPH dengan laporan menginap, 2 September, 2018 dan 6 September, 2018 dengan total Rp 4.700.000 dan Rp 2.800.000. Kemudian, 10 Mei 2018 dengan biaya penginapan Rp 1.960.000. “Berdasarkan temuan BPK, laporan biaya penginapan inipun fiktif,” kata Ketua Majelis Pancasila Indonesia (MPI) Sumatera Barat ini.

Yang jelas, kata Rosman Muchtar, BPK Perwakilan Sumatera Barat telah menemukan adanya ketidak patuhan anggota dewan terhadap peraturan perundang-undangan pada pemerintah Kota Padang. Contohnya tentang penganggaran belanja Pemerintah Kota Padang yang belum sepenuhnya sesuai pedoman penganggaran. Kemudian mengenai belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD yang lebih dalam membayar sebanyal Rp 477.474,986, 00 dan tidak dapat diyakini keterjadiannya sebesar Rp 697,986,000,00. “Persoalan ini harus diusut tuntas,” tegas Rosman Muchtar lagi.

Baca Juga :   Pembagian Brosur dan Handsanitizer oleh Tim KKN relawan COVID-19 UNRI Pasir Limau Kapas

Selanjutnya dengan adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan Walikota Padang, agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk lebih cermat dan mematuhi ketentuan berlaku dalam memberikan telahaan dan/atau masukan atas pengelolaan dan pelaksanaan APBD serta memerintahkan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Satuan Pamong Praja, supaya lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya terkait penganggaran dan pengelompokan belanja sesuai ketentuan.

Kemudian BPK memerintahkan Sekretariat DPRD selaku Pengguna Anggaran dilingkungan Sekretariat DPRD untuk menyetorkan silisih biaya penginapan saat perjalanan dinas sebesar Rp 477,474, 986,00 ke Kas Daerah dan memerintahkan Ispektorat Kota Padang untuk melakukan pemeriksaan khusus atas pertanggungjawaban pengeluaran biaya penginapan yang diragukan kejadiannya sebesar Rp 697,986,000,00.

Baca Juga :   Kapolda Sumut Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Bhabinkamtibmas Sejajaran Polda Sumut

“Kita tunggu kinerja Sekretariat DPRD Kota Padang untuk menuntaskan masalah kongkalingkong dana ini,” tegas Rosman Muchtar lagi.

Sementara anggota dewan yang terhormat Kota Padang yang berinial DP dan Tri belum berhasil dikonfirmasikan. (**)

Sumber: padangpos.com