Tak Tersentuh Hukum, Pelaku Pencabulan di Desa Ludai Bebas Berkeliaran ?

Keterangan foto : Pelaku EK dan Surat Perdamaian Dari Salah Satu Lembaga.

Kampar,(cMczone.com) – Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin pepatah ini cocok dialamatkan pada Bunga alias YI (PR 14), gadis belia yang tinggal di Desa Ludai Kecamatan Kampar Kiri Hulu sudahlah kondisi ekonomi yang sangat susah bukannya mengundang simpatisan oleh masyarakat justru sebaliknya Bunga justru menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri ironisnya diduga pelaku juga sebagai tokoh masyarakat alias Kaur Desa Ludai dan Niniok Mamak yang harusnya menjadi contoh terbaik ditengah masyarakat justru sebaliknya nekat berbuat Asusila terhadap Gadis dibawah umur.

Keterangan Foto : Ibu Kandung Korban saat menceritakan kornologis kejadian kepada media

Perbuatan cabul ini terjadi pada bulan Desember 2018 yang tanggal tidak diingat oleh korban, menurut keterangan orang tua korban Iyur kepada awak media saat diwawancara pada Sabtu (30/3/2019) mengatakan,” kejadian pencabulan terhadap putri saya ini terungkapnya saat tengah malam sekira Pukul 03.00 WIB dini hari saat itu saya mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar tempat anak saya tidur, karena merasa ada yang aneh saya mencoba melihatnya saat saya lihat anak saya saat itu berbaring diatas kasur dan saya melihat ada sosok laki – laki yang langsung kabur melewati pintu jendela rumah,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, namun pada saat itu belum saya ketahui siapa laki – laki yang lari lewat jendela dan apa yang dilakukan oleh orang tersebut, kemudian beberpa hari berikutnya kejadian yang serupa juga terjadi di jam yang sama, namun lagi – lagi pelaku berhasil melarikan diri, saat itu saya langsung menanyai anak saya dan dia mengaku bahwa pelau EK telah melakukam perbuatan cabul terhadapnya, tapi saya saat itu tidak bisa berbuat apa – apa karena kami keluarga miskin dan juga tidak mengetahui masalah hukum,”ungkapnya.

Baca Juga :   Polisi Selidiki Penemuan Sosok Mayat Perempuan di Sungai Ciujung

Sambung Iyur orang Tua korban, setelah dua kali kejadian pelaku masuk kekamar anak saya kejadian serupa juga diulanginya lagi, namun saat itu tersangka sempat ketangkap tangan sama saya dan hampir menabrak saya saat lari karena hampir menabrak sipelaku memengang tangan saya dan langsung mengeluarkan kata – kata ancaman ” jangan bilang sama siapa -siapa kalau kau bilang ini bahaya ” ujar pelaku terhadap saya, untungnya saat itu adik saya menginap dirumah saya dan saya teriak pelaku langsung kabur.
Karena sudah ketangkap basah adik kandung saya menjemput suami saya yang saat itu posisinya dikebun, untuk membicarakan masalah tersebut, setelah dibincangkan dengan pelaku bersama tokoh masyarakat pelaku pada saat itu disepakati diberikan sanksi adat, memang adik kandung saya mengiyakan perdamaian itu tapi saya selaku orang tua korban tidak terima dengan prilaku pelaku yang sudah menodai anak saya,”terangnya.

Dijelaskan lagi karena saya tidak terima dengan kelakuan pelaku akhirnya suami saya yang pada saat itu didampingi oleh salah satu pengacara JI,untuk melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lipat Kain, dan anak saya pada waktu itu langsung dilakukan visum di Puskesmas Lipat Kain kami membayar uang sebesar Rp. 300.000. Kemudian setelah kasus dilaporkan saya sempat dipanggil penyidik Polsek Kampar Kiri a/n Dodi yang menanyakan kornolgis kejadian kepada saya.

Baca Juga :   Raper Legendaris Hadiri Sidang Di Dampingi Istri

Setelah terjadi pelaporan beberapa selanjutnya sipengacara datang lagi ke Desa Ludai menjemput suami saya, dan waktu itu saya tidak tau apa pembicaraannya tapi setelah suami saya pulang kerumah tiba – tiba kasus sudah terjadi perdamaian, tanpa sepengatuan saya selaku ibu korban”bebernya.
Saya berharap kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, karena pelaku sampai sekarang bebas berkeliaran menghirup udara,”harapnya.

 

Sementara itu Dokter dari Puskesmas lipat Kain kepada media saat diwawancara membenarkan bahwa korban YI pernah dibawa oleh aparat Polisi untuk dilakukan Visum.
” Ia korban pernah di Visum di Puskesmas Lipat Kain, hasil Visum sudah kita berikan ke Penyidik Polsek Kampar Kiri/ Lipat Kain, saya juga heran setelah berjalan beberpa waktu saya juga tidak pernah dipanggil oleh pihak Polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli, “ujarnya.

Untuk diketahui bahwa, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan di “Pasal 76D: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“.

Dari pasal 76D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sementara dalam “Pasal 76E: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Baca Juga :   Bom Molotov Teror Kantor Satpol PP Riau

Untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termaktub dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Nah, bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Sementara jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah sepertiganya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak pihak yang terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.

Laporan (Munardi\Rudi/Asril/Kahidir Ali).