CMCZONE.COM, PEKANBARU — Rasa penasaran awak media terkait tindakan ( red Muryati ) wali kelas 11 jurusan Tehnik Perbaikan Body Otomotif terkait adanya informasi orang tua yang merasa kurang puas dan merasa tertekan akibat ulah Muryati yang semena-mena melakukan penerapan aturan seenak pribadinya .
Curhat salah satu orang tua siswa yang namanya tidak mau di publikasikan (red minggu lalu ) kepada awak media terkait rasa kekecewaan akibat ulah Muryati wali kelas 11 . Dimana sesuai pemberitaan awal jelas adanya pembicaraan Muryati terhadap salah satu orang tua siswa , dalam chat pembicaraan Muryati menyatakan ” Jika anak yang akan diturunkan magang pada gelombang pertama , syarat mutlak nya orang tua harus membayarkan lunas uang ” Komite ” sampai bulan 12 .
Bahkan dalam chat pembicaraan Muryati sempat mencatut nama
komite , dimana Muryati menyampaikan pembayaran uang komite tersebut sudah melalui anjuran komite sekolah .
Diwaktu yang berbeda upaya awak media untuk meminta konfirmasi kepada Kepala sekolah ( Feri Deswandi ) selaku kepala sekolah SMK N 2 sekaligus penanggungjawab kebijakan disekolah tersebut semuanya sia- sia . Bahkkan sampai berita ini diturunkan untuk yang kedua kalinya ” Feri Deswandi ” lebih memilih ” Bungkam ” seribu bahasa dan tidak mau memberikan jawaban kepada awak media .
Jumat 23/08/2019 Aherson ( ketua komisi 5 DPRD Provinsi Riau ) saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya menuturkan ”
” Terkait ulah Muryati yang melakukan tindakan pemaksaan pembayaran uang komite sampai bulan 12 dengan alasan sebagai syarat mutlak untuk anak yang akan ikut magang , memang itu salah besar .
Perlu digaris bawahi , sekarang pihak sekolah jangan pernah melakukan tindakan pemaksaan ataupun sejenis nya , apa lagi melanggar aturan yang ada . Bahkan Aherson berjanji akan segera memanggil kepala sekolah SMK N 2 Pekanbaru .
Lanjut Aherson , saya juga menghimbau kepada seluruh orang tua murid , bahkan masyarakat luas , jika ada pihak sekolah yang melakukan praktek pungutan dalam bentuk apapun , saya anjurkan silahkan langsung lapor pada pihak berwajib , saya pastikan itu adalah ” Pungli ” ucapnya .
Aherson juga menyampaikan , jika ada sekolah yang memungut seperti
Uang LKS
Uang buku
Uang tabungan
Uang kas sekolah
Uang beli bunga
Uang beli horden sekolah
Dan masih banyak lagi bentuk pungutan uang yang dilakukan pihak sekolah , Aherson menghimbau jika menukan hal tersebut segera lapor pada ki dan pihak berwajib , tegas nya .