Feri Deswandi membisu ,  Ini Komentar Aherson Terkait Ulah Muryati .

CMCZONE.COM, PEKANBARU — Rasa penasaran awak media terkait tindakan ( red Muryati )  wali kelas 11 jurusan Tehnik Perbaikan Body Otomotif terkait adanya informasi orang tua yang merasa kurang puas dan merasa tertekan akibat ulah Muryati yang semena-mena melakukan penerapan aturan seenak pribadinya .

 

Curhat salah satu orang tua siswa yang namanya tidak mau di publikasikan  (red  minggu lalu ) kepada awak media terkait rasa kekecewaan akibat ulah Muryati  wali kelas 11 . Dimana sesuai pemberitaan awal jelas adanya pembicaraan Muryati terhadap salah satu orang tua siswa , dalam chat pembicaraan Muryati menyatakan ” Jika anak yang akan diturunkan magang pada gelombang pertama , syarat mutlak nya orang tua harus membayarkan lunas  uang ” Komite ” sampai bulan 12 .

Baca Juga :   Dewi Kumalasari Kukuhkan Ketua dan Pengurus LKKS Kabupaten Bintan 2022-2024...

Bahkan dalam chat pembicaraan Muryati sempat mencatut nama

komite , dimana Muryati menyampaikan pembayaran uang komite tersebut sudah melalui anjuran komite sekolah .

 

Diwaktu yang berbeda upaya awak media untuk meminta konfirmasi kepada Kepala sekolah ( Feri Deswandi ) selaku kepala sekolah SMK N 2 sekaligus penanggungjawab kebijakan disekolah tersebut semuanya sia- sia . Bahkkan sampai berita ini diturunkan untuk yang kedua kalinya ” Feri Deswandi ” lebih memilih ” Bungkam ” seribu bahasa dan tidak mau memberikan jawaban kepada awak media .

 

Jumat 23/08/2019 Aherson ( ketua komisi 5 DPRD Provinsi Riau ) saat dihubungi awak media  melalui telepon selulernya menuturkan ”

” Terkait ulah Muryati yang melakukan tindakan pemaksaan pembayaran uang komite sampai bulan 12 dengan alasan sebagai syarat mutlak untuk anak yang akan ikut magang , memang itu salah besar .

Baca Juga :   Komitmen GENPPARI Majukan Wisata Sejarah, Lakukan Studi Banding ke Acropolis Athena, Yunani

Perlu digaris bawahi , sekarang pihak sekolah jangan pernah melakukan tindakan pemaksaan ataupun sejenis nya , apa lagi melanggar aturan yang ada . Bahkan Aherson berjanji akan segera memanggil kepala sekolah SMK N 2 Pekanbaru  .

 

Lanjut Aherson , saya juga menghimbau kepada seluruh orang tua murid , bahkan masyarakat luas , jika ada pihak sekolah yang melakukan praktek pungutan dalam bentuk apapun , saya anjurkan silahkan langsung lapor pada pihak berwajib , saya pastikan itu adalah ” Pungli ” ucapnya .

 

Aherson juga menyampaikan , jika ada sekolah yang memungut seperti

Uang LKS

Uang buku

Uang tabungan

Uang kas sekolah

Uang beli bunga

Uang beli horden sekolah

Dan masih banyak lagi bentuk pungutan uang yang dilakukan pihak sekolah , Aherson menghimbau  jika menukan hal tersebut segera lapor pada ki dan pihak berwajib , tegas nya .