Demam Korupsi Negara Kepulauan

Pekanbaru,(cMczone.com) – Jagad hukum di Indonesia setiap hari selalu diberitakan tentang korupsi dan kelakuan pejabat yang jauh dari ideal. Persoalan ini seakan-akan tidak ada habisnya. Muncul pertanyaan kemudian ialah sebenarnya apa yang salah dari bangsa ini sehingga demam korupsi di Indonesia tidak sembuh-sembuh, dan bahkan demamnya semakin mengganas dan masih belum ditemukan obatnya.

Kasus yang terakhir yang masih hangat dipikiran publik ialah tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (sekarang sudah diberhentikan oleh MKH MK) Akil Muchtar. Publik terkejut dan tidak menyangka bahwa sekelas Hakim Konstitusi bisa terkena demam korupsi. Tidak cukup sampai tertangkapnya Akil karena korupsi tetapi juga ditemukannya narkoba diruang kerja Akil.

Cerita Akil sebenarnya bukanlah akhir sinetron dalam pemberantasan korupsi dan kelakuan pejabat yang tidak baik. masih banyak pejabat negara selain Akil yang bejat yang belum tertangkap, hanya saja itu persoalan waktu dan “kebejoan”nya. Pejabat yang baik tentu ada, tetapi tidak berani tampil, karena mereka lebih banyak menyerahkan semuanya kepada tuhan yang maha esa.

Lantas, kapan berakhir demam korupsi negara kepulauan ini, yang pasti sepanjang penegak hukummasih merasa enggan untuk menangkap dan menghukum seberat-beratnya pelaku korupsi, korupsi akan terus ada dengan modus yang baru. Modus baru yang sekarang berkembang ialah korupsi pengaruh. Pengaruh tersebutlah yang dijual ke swasta, yang kemudian swasta dan swastalah yang bermain dalam berbagai kebijakan publik. Salah satu contohnya ialah impor daging yang melibatkan LHI, Fathanah dan korporasi swasta.

Baca Juga :   DAS Sungai Teluk Dawan Habis di Hantam Perusahaan Sawit, Kelurahan Teluk Dawan Kebagian Banjir

Sulit memang untuk membuktikan korupsi pengaruh. Karena korupsi pengaruh selain sulitnya mendapatkan barang bukti, korupsi pengaruh jika dilihat sepintas tidak ada yang salah secara hukum. Untuk membuktikan korupsi pengaruh ialah terlebih dahulu harus dilihat dalam perspektif ilmu lain untuk menilainya terlebih dahulu. Sebagai contoh apabila keluarga/Kolega Sebelumnya tidak pernah memegang perusahaan, akan tetapi setelah salah satu keluarga/koleganya punya jabatan publik kemudian mendirikan perusahaan dan memenangkan tender. Tentu disini patut dipertanyakan, mengapa baru mendirikan perusahaan? Mengapa tender yang dimenangkan tersebut terkait dengan jabatan keluarga dan koleganya. Disinilah dibutuhkan ilmu diluar hukum untuk menilainya.

Harus diakui memang, ini merupakan pekerjaan sulit. Tetapi, tidak ada pekerjaan yang sulit selama seluruh elemen masyarakat bersungguh-sungguh untuk mencari memberantas dan mencegah korupsi. Semoga!!…

Baca Juga :   Tak Peduli Hujan, Polsek Tanjungpinang Timur Bagikan Makanan Berbuka Puasa untuk Masyarakat

Penulis : Direktur Formasi Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH