Menindaklanjuti Himbauan Menteri Kelautan Dan Perikanan Ditpolairud Polda Banten Gelar Sosialisasi Penanganan Benur 

Banten, cMczone.com– Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Pol Airud) Polda Banten mensosialisasikan larangan menangkap anak lobster/ BENUR di Kantor Desa Binuangeun, Kecamatan Binuangeun Kabupaten Lebak, Banten. Rabu (28/08/2019) pukul 09.30 wib.

 

Giat ini dilaksanakan dan di pimpin langsung oleh Kasubditpatroliairud Polda Banten AKBP. Noman TrisaptoTrisapto Narpati, S.Ik dan narasumber Kompol Syamsul Bahri Amd selaku Binmasair dan Portdiga polda banten dan Bapak Hadi dari DKP Kabupaten Lebak, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti dan dihadiri oleh camat Wanasalam, Kades Muara Binuangeun, Kapolsek Wanasalam,DKP Kabupaten Lebak, Ketua HNSI Kabupaten Lebak, nsur Desa Binuangeun, dan para nelayan Binuangeun.

Baca Juga :   Cuaca Buruk Landa Selayar, BPBD Efektifkan Posko Siaga Bencana

 

Kasubditpatroliairud Polda Banten dalam sambutannya mengatakan “Pelarangan menangkap BENUR /anak lobster itu, karena dilindungi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 dan pelakunya bisa diproses hukum,”

 

“Kami berharap pengelola tempat pelelangan ikan (TPI) dan nelayan memahami larangan Peraturan Menteri itu,” kata Kasubditpatroliairud Polda Banten

 

Kegiatan sosialisasi larangan tangkapan benur lobster bertujuan untuk pelestarian populasi udang tersebut.

 

Selama ini, banyak pelaku pemasok benur udang diekspor ke luar negeri sehingga berdampak terhadap populasi lobster, kepiting dan rajungan di tanah air.

 

Bahkan, nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak hingga kini masih ada melakukan penangkapan benur udang lobster.

 

Meski petugas penegakan hukum telah melakukan penahanan terhadap sindikat penjualan benur udang lobster itu.

Baca Juga :   Fashion & Food Festival Payakumbuh Akan Menerapkan Prokes Yang Ketat, Panitia : Pabukoan Gratis Silahkan Bawa Pulang

 

Karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan sosialisasi agar pengelola TPI dan nelayan tidak menangkap benur lobster.

 

“Melalui sosialisasi larangan tangkapan benur lobster ini diharapkan nelayan tidak terlibat masalah hukum,” ujarnya.

 

Menurut Noman, Pihaknya bersama pemerintah daerah terus mengoptimalkan sosialisasi larangan tangkapan benur udang lobster dengan panjang di bawah delapan sentimeter dan berat 200 gram, termasuk telur udang itu.

 

Ia mengajak nelayan dapat melestarikan benur lobster agar berkembang di pesisir selatan Lebak yang berhadapan dengan Perairan Samudera Hindia.

 

“Kami berharap nelayan dapat melindungi habitat udang lobster kecil juga telurnya agar pesisir selatan Lebak menjadikan kawasan populasi udang lobster,” ujarnya