Diduga Ada Kongkalikong Pejabat dengan Rekanan Terkait Proyek, Ini Kata Inspektorat

Bireuen,(cMczone.com) – Selain pengaduan rekanan yang tidak diberikan jawaban dari pihak Inspektorat, ada dugaan kongkalikong dan permainan antara pejabat dengan peserta lelang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menguasai semua proyek di Kabupaten Bireuen. Terkait hal tersebut, redaksi mendapat tanggapan dari Kepala Inspektorat Kabupaten Bireuen, Drs Syahabuddin.

Syahabuddin menyebutkan, terkait kongkalikong pejabat, itu tidak ada. Mengenai surat rekanan tidak dijawab karena surat tersebut tidak pernah diterima pihak Inspektorat.

“Mengenai kongkalikong dan adanya permainan itu tidak ada, tidak ada sama sekali, mengenai surat pengaduan yang dituju ke Inspektorat, bahwa surat itu tidak pernah kita terima,” katanya kepada media ini melalui telepon seluler. Rabu 28 Agustus 2019.

Ia menjelaskan, bahwa surat yang ditujukan ke Inspektorat tidak pernah diterima. Namun ia mengaku pernah melihat surat tersebut di Ulp. Dalam surat itu ditujukan ke Inspektorat tetapi Inspektorat tidak pernah menerima surat pengaduan tersebut.

Baca Juga :   Bintan Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 5 Kali Berturut-turut, Aupa Samake: Dari Tahun 2017...

“Kecuali sebelum sebelumnya pernah kita terima tembusan surat sanggahan, surat itu diberikan sebagai tembusan ke Inspektorat, kalau yang khusus surat terakhir yang dialamatkan ke Inspektorat kita tidak menerimanya,” tegasnya

Saat ditanya media ini bagaiman isi surat tersebut, ia mengaku tidak tahu karena tidak dibaca, apalagi surat itu tidak pernah diterima,” surat itu ada dinampakkan sama Fadlun ULP karena suratnya ada tembusan untuk Unit Layanan Pelelangan, tetapi kita tidak terima dan surat itupun tidak saya baca bagaimana isinya,” ungkapnya

“Mengenai surat tersebut pernah kami periksa di buku agenda, sudah kami cari namun surat tersebut tidak ada masuk ke Inspektorat, karena tidak diterima suratnya bagaimana diberi jawaban atau ditindaklanjuti,” demikian kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bireuen Drs Syahabuddin

Seperti diketahui, Pokja PUPR I Bireuen digugat oleh 3 kontraktor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, karena diduga adanya permainan dan kongkalikong pihak berwenang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahab semua proyek di Kabupaten Bireuen.

Baca Juga :   1 Muharram 1444 H: Pawai Obor, Roby Kurniawan Jalan Kaki bersama Masyarakat

Menurut keterangan dari salah satu pihak rekanan menyebutkan, mereka melakukan gugatan terhadap Pokja PUPT I tahun 2019 karena atas kesewenang-wenangnya menggugurkan perusahaannya.

Para kontraktor akan melawan terhadap para birokrat yang mengatur semua kegiatan lelang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahap semua proyek di Bireuen.

Para kontraktor di Bireuen mengaku, selama 2 tahun ini sudah apatis dengan proses lelang yang ada, artinya tidak mungkin bisa menang karena kongkalikong antara pejabat dan peserta yang akan dimenangkan, sudah sistematis dan terstruktur.

Hal senada juga diungkapkan pihak rekanan CV. ERNORA ZURIBA, yang menyebutkan bahwa terkait permasalahan tersebut, pihaknya sudah membuat surat pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Bireuen, namun surat tersebut tidak dijawab oleh pihak inspektorat.

Baca Juga :   Lav Donne's Goe, and Catche a Dropping Starre as a Metaphysical Poem

Kontraktor menyebutkan, dasar mereka menggugat karena jawaban sanggah tidak berpedoman kepada dokumen pemilihan sebagai aturan main dari lelang tersebut, hanya cari-cari alasan untuk menjawab.

Menurut mereka, PTUN adalah langkah terakhir dari para kontraktor untuk mencari keadilan, maka permasalahan itu sudah didaftarkan gugatannya oleh para rekanan kepada PTUN Banda Aceh.

Ada tiga kegiatan yang menjadi permasalahkan dengan para rekanan,  yaitu kegiatan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Krueng Meusagob Kecamatan Simpang Mamplam sumber anggaran APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.1,740.000.000.

Kedua, kegiatan proyek Peningkatan Saluran Pembuang Daerah Irigasi Peuraden Kecamatan Juli-Lancok Kecamatan Kuala tahap II yang bersumber dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran mencapai Rp.4.912.500.000.

Terakhir, kegiatan Proyek Pengadaan Pembangunan Jalan Pulo Drien Ie Rhop Timu, Kecamatan Simpang Mamplam (otsus), sumber dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.621.080.000. (*/Red)