Ivan,Kembalikan Harta Warisan Keluarga Kami

Jambi,(cmczone.com)-Rabu, (3/9/2019) Ahli Waris Karyani layangkan Gugatan Intervensi terkait gugatan harta gono gini bersama Ivan Wirata, salah seorang Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar terpilih priode 2019-2024 yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Proses persidangan gugatan Ivan Wirata terhadap Karyani terkait harta bersama di Pengadilan Agama Sengeti terus bergulir. Masrul Ahmad dan Thamrin selaku ahli waris melayangkan Gugatan Intervensi terhadap Ivan Wirata dan Karyani Ahmad.

Masrul Ahmad yang biasa disapa Ayun menjelaskan, jika gugatan intervensinya telah diterima oleh Pengadilan Agama Sengeti berdasarkan panggilan dari Pengadilan Agama Nomor: 458/Pdt.G/2019/PA.Sgt yang telah ia terima.

Namun ahli waris Tergugat menjelaskan, jika dalam gugatan yang dilayangkan Ivan Wirata terhadap Karyani atau saudara kandungnya tersebut memuat harta warisan.

Baca Juga :   LETKOL ARH PRIYO ISWAHYUDI DISAMBUT HANGAT WARGA SULIT AIR

“Ya itu memang warisan orang tuo dan nenek kami. Masak Ivan mau nguasai harto warisan kami, dalam gugatan Ivan Wirata ado limo titik lokasi harto warisan orang tuo dan nenek kami, kenapo dimasukan dalam gugatan harta bersama,” ucap Ayun

Ayun menambahkan, “Kami dari ahli waris tetap mempertahankan warisan Mak dan Datuk kami H. Sobirin, kalau itu lahan hanya digarap oleh Ivan Wirata bukan jual beli dan itu ado bage hasil dari sawit yang ditanam Ivan dan Karyani.”

“Sepengetahuan kami Ivan itu tidak sadar diri, dio cuman modal baju di badan waktu datang ke Sengeti dulu, dio jadi pegawai negeri itu dibiayai almarhum mamak kami, sampe dibelikan motor untuk dio kerjo, kenapo sampe warisan kami nak diraup jugo. Kami dari intervensi pingin harto warisan dipisahkan dari gono-gono mereka.”ujar Ayun

Baca Juga :   Hari Air Sedunia : STAI MU Bersama Stakeholder Bagikan 2021 Botol Air Mineral

Saat ditanya soal kabar aset Ivan Wirata yang jumlahnya fanstastis dan tersebar di beberapa lokasi, adapula yang menyebutkan berbeda dengan LHKPN Ivan Wirata saat mencalonkan Bupati Muaro Jambi kala itu, ayun menyebutkan, “Informasinyo macam tu, cuman dak taulah sayo berapo banyak aset Ivan di Jambi ini, yang sayo tau ado di Jambi, Pekanbaru, Jakarta dan Bekasi itu yang sayo dengar kabarnyo”.

Ketika wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi terkait proses persidangan Gugatan Ivan Wirata dan Karyani di Pengadilan Agama Sengeti, petugas PA bagian informasi bernama Azizah membenarkan adanya gugatan dari Ivan Wirata.

Menurut Azizah, Pengadilan Agama tidak bisa memberi keterangan terkait sejauh mana proses gugatan dan tidak dibenarkan memberikan informasi ke pihak manapun, termasuk media.

Baca Juga :   Setelah Kejari Tetapkan Tersangka Ketua KPU dan Satu Orang Pejabatnya Melarikan Diri

“Masalah ini masih dalam proses sidang majelis PA, tidak bisa dibenarkan untuk memberi tahu perkara atau dari prosesnya itu belum bisa di publikasikan. Masih dalam proses majelis, kecuali kalau perkara ini sudah putus baru bisa kita publikasikan.” Terang Azizah.

Azizah mengatakan tidak mengetahui sejauh mana proses masalah ini, karena sepenuhnya kewenangan majelis dan bersifat privasi (tertutup) kepada ke dua belah pihak, dan pihak majelis tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun.