Bertepatan Hari Kesaktian Pancasila,Polres Tanjabtim Tangkap 2 Bandar Sabu Dengan Omzet 3 Hari 50jt

Tanjabtimur,(cMczone.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Prov Jambi, Senin (30/09/2019)

Ketika anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang di Pimpin oleh Kasat Narkoba IPTU. Lumbrian Hayudi Putra, S. IK, MH mendapat informasi bahwa telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu. Sekira pukul 22.45 Wib anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap BS di Jl. Lingkar RT 03, Kel. Muara sabak ilir, Kec. Sabak Timur, Kab. Tanjab Timur dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan di dapatkan 1 (satu) klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan serbuk kristal yang berisikan narkotika jenis sabu (0,41 Gram) yang ditemukan di dalam bungkusan kertas timah rokok yang mana bungkusan kertas timah rokok tersebut berada di dalam saku celana sebelah kiri milik BSHasil pemeriksaan awal dari BS Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan terhadap pelaku (BS) dan langsung melakukan penangkapan terhadap SP yang beralamat di RT 39 Kel. Danau Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi, setelah berhasil menangkap SP, lalu Tim melakukan penggeledahan badan, pakaian dan di rumah SP di temukan kembali 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu di dalam tas warna hitam yang berada di atas karpet yang berada di ruang tamu SP serta uang sejumlah Rp. 53.280.000,00 ditemukan di dalam tas warna merah yang di letakkan di bawah meja di ruang tamu SP yg di duga uang Hasil penjualan Narkoba. Selain itu Tim Opsnal juga mendapatkan seperangkat alat hisap sabu (bong), timbangan, korek api, pirek yang terbuat dari kaca dan handphone ditemukan di dalam camp yang berada di belakang rumah SP.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Agus Desri Sandi, SIK, MM saat dikonfirmasi membenarkan Penangkapan Bandar Sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang sangat mengejutkan Omset penjualan Barang Haram tersebut selama tiga hari sebanyak 50 jutaan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polres Tanjabtim guna pemeriksaan lebih lanjut,untuk sementara Pasal yang di terapkan yaitu, Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ungkap Kapolres.(humas/BG 7 ON)