Kejari Terus Dalami Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Padang, Yuni: Belasan Saksi Sudah Diperiksa

PADANG, CMCZONE.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengklaim, penyidikan dugaan korupsi dana perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran dana transportasi di DPRD Padang masih terus dilanjutkan.

Informasi yang berhasil dihimpun, sudah ada dua nama yang mengembalikan sisa kelebihan pembayaran dana transportasi perjalanan dinas, mereka yaitu Osman Ayub dan Yulisman, mantan anggota DPRD Kota Padang periode 2014-2019.

Osman Ayub diketahui terpilih kembali sebagai wakil rakyat di Sawahan untuk periode 2019-2024 dari partai Nasional Demokrat (Nasdem), sebelumnya ia di bawah bendera Hati Nurani Rakyat (Hanura).

“Proses penyidikannya masih terus dilakukan sampai saat ini, dan kami terus mendalami kasusnya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman, Kamis (3/10) diwartakan rakyatterkini.com.

Sampai saat ini penyidik kejaksaan telah memeriksa belasan saksi untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan terkait kasus tersebut.

Baca Juga :   Terkait Pungutan di SMAN 15 Pekanbaru , Ini Komentar Aherson Ketua Komisi 5 DPRD Provinsi Riau .

Untuk identitas para saksi belum bisa dirinci, namun diketahui beberapa di antaranya adalah pegawai dari Sekretariat DPRD.

“Selama penyidikan berjalan pihak Kejaksaan juga belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejari Padang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Padang melalui surat bernomor B-2136/L. 3 10/Fd/06/2019.

Surat itu tertulis dengan perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasi Intel Kejari Padang Yuni Hariaman mengatakan, adapun kasus yang tengah diselidiki oleh pihaknya terkait penggunaan dana tunjangan transportasi tahun anggaran 2017-2018 dan dana perjalanan luar daerah anggota DPRD Padang serta Sekretariat Daerah Kota Padang tahun 2017.

“Untuk kasus tersebut sudah kita terbitkan suratnya, tanggal 14 Juni 2019. Dimana isinya dimulainya penyidikan tindak pidana korupsi dan ditandatangani oleh kepala Kejari Padang,” katanya, Rabu (3/7).

Baca Juga :   New Normal, Pengusaha Pasar Malam Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Izinkan Beroperasi

Kasus ini bermula adanya laporan dari sebagian anggota dewan yang sudah mengembalikan kelebihan anggaran.

Berdasarkan Laporan Hasil Keuangan (LKH) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 dan 2018, yang menemukan kelebihan pembayaran dengan dua kegiatan tersebut.

“Sampai saat ini proses penyidikan dari Kejari Padang masih tetap berjalan. Kita akan kembangkan dan hingga nanti kita tetapkan tersangka,” ujarnya. (*)