1,6 Juta Surat Tilang untuk Pelanggaran ODOL, Ditjen Hubdat Akan Sesuaikan Tarif Logistik

Irjen Pol Drs. Budi Setiyadi, SH. M.Si

PADANG, CMCZONE.COM– Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, merilis angka mengagetkan perihal kasus pelanggaran kendaraan over dimensi dan over load (ODOL). Sepanjang Januari hingga Agustus 2019 saja, PPNS Hubdat sedikitnya telah menerbitkan sebanyak 1,6 juta lebih surat tilang.

“Dari jumlah itu, 60 persen adalah sanksi tilang untuk pelanggaran truk over load, dan 3,2 persen lainnya untuk pelanggaran truk over dimensi,” kata Dirjen Hubdat Kemenhub RI, Budi Setiyadi pada acara normalisasi/ pemotongan dimensi kendaraan angkutan barang di Padang, Senin (7/10).

Tingginya angka kasus pelanggaran ODOL itu jelas Budi, sejalan dengan besarnya kerugian sebagai dampak langsung yang ditimbulkan. Sejak 2017 lalu, kerugian negara akibat kerusakan jalan mencapai Rp43 triliun. Belum lagi dari banyak kasus kecelakaan lalu lintas, yang hampir sebagiannya juga disebabkan oleh pelanggaran ODOL.

Baca Juga :   Ini Anak Muda di Bawah Usia 30 Pemenang Pilkada Serentak Tahun 2020
Kelebihan muatan truk angkutan barang yang ODOL, menjadi salah satu pemicu tingginya angka kasus kecelakaan lalu lintas. DOK

“Dengan alasan keselamatan dan juga menyangkut kerugian negara, maka sejak 2017 Pak Menteri menekankan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Untuk itu kita berani sampaikan, bahwa di 2021, pemerintah sudah men-declare akan menyelesaikan ini (ODOL),” tegas Budi.

Sebagai proses menuju ke arah itu jelas Budi, di tahun 2020 mendatang pihaknya juga akan membebaskan jalan tol dari truk ODOL. Ketentuan ini juga berlaku di seluruh penyeberangan, yang beberapa diantaranya juga sudah dilengkapi dengan keberadaan jembatan timbang.

“Pada dasarnya kita mengajak, kita lebih senang jika masyarakat dengan kesadaran sendiri melakukan normalisasi, atau memotong sendiri kendaraan mereka sesuai regulasi. Jadi, tidak dengan atas dasar penindakan,” pungkas Budi.

Baca Juga :   1.618 Tilang Didominasi Pelanggaran Over Loading

Pada kesempatan itu, Budi juga mengajak seluruh pihak terkait, dalam hal ini pihak dealer, karoseri, kostumer (operator logistik, pengusaha dan masyarakat secara umum), untuk ikut berperan aktif dan bersama-sama bertanggungjawab dalam menekan ODOL.

“Ya, kemarin saya juga sudah kumpulkan pihak Hino, Mitsubishi dan Isuzu. Saya sampaikan, saya minta ini (peringatan) yang terakhir kali,” tegas Budi.

Penyesuaian Tarif Logistik

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumbar, Ariandi Arius didampingi Kasi LLAJ, Efrimon mengatakan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika dari kebijakan penertiban dan penindakan terhadap ODOL, dikhawatirkan akan memicu terjadinya kelangkaan barang, hingga berujung inflasi.

Hal ini tak lain karena adanya ketidak sesuaian antara upah (biaya angkut) dengan kapasitas muatan truk pengangkut barang (salah satu pemicu ODOL). Karena jika truk sudah kembali dinormalisasi (standar sesuai regulasi), secara otomatis hanya akan mengangkut barang sesuai dengan daya angkut kendaraan, yang berakibat kurangnya pendapatan.

Baca Juga :   Persempit Ruang Gerak ODOL, Yuta: Kita Patuh dan Siap Jalankan Ketentuan Pemerintah 
(Dari kiri ke kanan) Kepala BPTD Wilayah III Sumbar, Ariandi Ariyus, Dirjen Hubdat Kemenhub RI, Budi Setiyadi, Kajati Sumbar Priyanto dan Kasi LLAJ BPTD III, Efrimon.

“Menjawab kondisi ini, kita akan lahirkan regulasi sebagai syarat perjanjian kontrak dengan asosiasi jasa logistik. Tentunya akan ada penyesuaian tarif logistik,” ujarnya.

Jika tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan terang Ariandi, tentu dapat dipastikan tidak akan ada lagi tindakan melawan hukum, dalam hal ini praktik penambahan dimensi dan load kendaraan. Penyesuaian tarif logistik ini jelasnya, juga menjadi salah satu upaya dalam menyelesaikan permasalahan ODOL hingga 2021 mendatang. (**)