Kormaida Siboro Meminta Presiden RI Periksa Dirut PTP V Dan Manager PTPN V Seirokan Hulu Yang Kerap Terlantarkan Buruh

Pekanbaru ( cMczone .com ) Berbulan- bulan sudah nasib buruh (pekerja ) PTPN V wilayah Tandun yang telah mengusir paksa para buruh dari perumahan ( mes ) . Dan tidak tanggung – tanggung pihak PTPN V Tandun yang terdiri dari security , mandor , manager , humas , JM dan disaksikan langsung TNI dan pihak Polsek Tandun , mamaksa paksa buruh keluar dari perumahan dan membuang barang-barang milik buruh dan merusak perkakas rumah tangga dan diduga celengan buruh banyak yang hilang .

Tindakan yang kurang manusiawi yang dilakukan pihak PTPN V Tandun terhadap buruh tentu saja telah melanggar butir-butir Pancasila di sila kedua yang isinya ‘ Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ‘ dan melanggar ‘ Hak Azasi Manusia ( HAM ) ucap Kormaida Siboro SH (ketua SBSI Provinsi Riau)

Lanjut Kormaida Siboro , tindakan yang kurang manusiawi dan penindasan hak-hak azasi manusia yang dilakukan seluruh komponen PTPN V wilayah Tandun sudah jelas atas perintah dari Dirut PTPN V kantor pusat yang beralamat di jalan Rambutan kota Pekanbaru . Jelas ini tindakan yang dilakukan PTPN V wilayah Tandun dan Dirut PTPN V sudah tidak manusia dan murni PTPN V telah melanggar – Butir Pancasila disila ke dua
– Melanggar Hak Azasi Manusia ‘ HAM ‘
– Melanggar undang – undang Perburuhan yang telah menghilangkan hak-hak buruh selama ini , dimana buruh mendapatkan upah jauh dibawah upah maksimum sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI .

Baca Juga :   Kapolsek Kumpeh Ilir Akp Dedi Subandi Ajak Masarakat Sukseskan Vaksin 3 Booster Dalam Kecamatan Kumpeh

Ditegaskan Kormaida Siboro ‘ selalu penerima kuasa dari 66 buruh PTPN V wilayah Tandun , SBSI ( Serikat Buruh Seluruh Indonesia ) telah mengambil langkah untuk memperjuangkan hak-hak buruh terhadap pengusiran paksa , pemutusan hubungan kerja sepihak serta penelantaran hak-hak buruh . Ia juga berkordinasi kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau , yang langsung ditangani Kepala Dinas dan Tim Pengawas disnaker Provinsi Riau .

Kormaida Siboro sebut Disnaker Provinsi Riau ‘ BENCONG ‘

Pada prinsifnya Disnaker Provinsi Riau adalah sebagai kontrol sosial yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi , mengayomi , dan sebagai kontrol sosial langsung dalam penanganan persengketaan perusahaan (swasta maupun negera ) terhadap buruh .
Namun sudah berbulan-bulan lamanya laporan resmi SBSI terkait penelantaran buruh yang dilakukan pihak PTPN V terhadap 66 mantan buruhnya . Namun sampai berita ini dimuat kinerja Disnaker Provinsi Riau ‘ MANDUL ATAU BENCONG ‘ , tegas Kormaida Siboro .

Ditegaskannya , ter tanggal 22 September silam SBSI sendri telah menghantarkan surat ke Polda Riau untuk meminta Polda Riau memberikan izin demo 250 buruh . Bahkan surat yang sama juga dilayangkan ke Dinsnaker Provinsi Riau namun siang harinya Kadisnaker meminta kepada Kormaida Siboro untuk duduk bersama dengan pihak PTPN V .

Dari hasil kesepakatan Kadisnaker membuat Notulen rapat dan berjanji agar SBSI dan buruh untuk tidak melakukan aksi demo , bahkan Kadisnaker berjanji untuk menangani kasus tersebut tuntas sampai pada tanggal 7 Oktober 2019 . Untuk menguatkan janji palsumya dan akal bulus nya kadisnaker mengatakan telah membentuk TIM PENGAWAS KHUSUS terhadap kasus tersebut . Namun sangat disayangkan ketika janji Kadsinaker diminta oleh buruh dan SBSI Kadisnaker malah menghindar dan tidak mau bertemu lagi , itu sudah jelas kinerja kadisnaker MANDUL DAN BENCONG ‘ tutur nya .

Baca Juga :   Diduga , Terkait Temuan BPK RI 6,3 Milyar Dinas PUPR Propinsi Jambi, AMPUH Akan Laporkan kepihak Penegak Hukum

Mandulnya.kinerja Kadisnaker Provinsi Riau dan jajarannya , akhirnya SBSI Riau bersama beberapa utusan buruh mengadu nasib ke ‘ Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah Riau . Dari hasil pertemuan yang dihadiri utusan PTPN V , utusan Kadisnaker Riau , pihak CV Rikki Arensa , dan Tim Yankormas .
Dalam penyampainnya pihak PTPN V yang diwakilkan Pulungan menuturkan ,
– Apa yang telah dilakukan PTPN V sudah memenuhi syarat tersendiri bagi PTPN V .
– PTPN V pada dasarnya punya aturan sendiri dan menajemen sendiri .
– PTPN V tidak mengakui buruh tersebut adalah pekerja PTPN V melainlan pekerja Vendor atau pihak ke 3 , meskipun buruh bekerja di laham PTPN V .

Hal senada juga disampiakan pihak Yankormas ( Tim.yang dibemtuk kementerian Hukum dan Ham kantor wilayah Riau ) salah satu utusan Yankormas menyampaikan , pada prinsifnya Yankormas adalah sebagai penegah antara pelapor dan yang dilapor , bahkan Yankormas sendiri sifatnya menegahi .

Kormaida Siboro dalam penyampaiannya meminta diakhir tuntutannya menyampaikan , meminta kepada pihak PTPN V agar membayar 4 bulan gaji buruh , dan 2 tahun THR atau THN buruh .
Ini dia 10 poin yang diabaikan pihak PTPN V
1 ‘ Mereka selama ini bekerja dikebun PTPN V .
2 ‘ Selama bekerja buruh diatur oleh mandor , asisten , askeb dan manager PTPN V .
3 ‘ Buruh tingal diperumahan PTPN V dan bekerja dikebun PTPN V .
4 ‘ Upah atau gaji dibayar oleh PTPN V yang notabent nya uangnya dibawak dari kantor afdeling .
5 ‘ Buruh selama bekerja tidak pernah mendapatkan THR atau THN .
6 ‘ Karyawan tidak didaftarkan ke BPJS ketenaga kerjaan , BPJS kesehatan sesuai dengan fungsi yang diatur oleh pemerintah dalam UU No 44 .
7 ‘ Buruh mendapatkan surat pengosongan rumah dari CV RIKY ARENSA yang memberikan adalah PTPN V .
8 ‘ Upah dibawah aturan maksimum mulai dari 35.000 sampai 65.000 , bahkan hari minggu dan hari libur lainnya buruh tetap bekerja dengan upah yang sama .
9 ‘ Pemaksaan pengosongan rumah dilakukan oleh security , danton , manager , humas JM bahkan disaksikan oleh pihak TNI dan Polsek Tandun .
10 ‘ Barang-barang dilempar kejalan , bahkan banyak barang berharga yang rusak dan hilang bahkan banyak juga celengan buruh yang hilang .

Baca Juga :   Korem 031/Wira Bima Bersama Lanud Roesmin Nurjadin Kembali Serahkan Tambahan 2000 APD dan 2000 Masker

Ini yang diabaikan PTPN V sesuai UU NO 19 tahun 2012 .
Apabila pemberi kerja tidak bertanggungjawab kepada tenaga kerja maka otomatis sipekerja menuntut hak-hak nya kepada sipemberi kerja yaitu pihak PTPN V wilayah Tandun kabupaten Rohul , tutup Kormaida Siboro .

Liputan TIM .