Pengelola Judi Gelper Bentak Wartawan , Ada Apa Ya……..? ? ?

Bengkalis (cMczone.com )Tak terima usaha Gelper ( Gelanggang Permainan ) Anak dan Keluarga yang diduga telah diubah sebagai tempat perjudian terselubung difoto oleh Wartawan, Ko Kya selaku pengelola Gelper Zone 88 tak terima dan langsung berang / marah – marah dengan membentak wartawan ” HEI KENAPA KAU FOTO – FOTO ,KAU HAPUS TU ,” Ucap Ko kya

Tak hanya itu pengusaha Gelper yang bertempat disalah satu swalayan di Bengkalis juga menantang Wartawan untuk melaporkan hal ini kepihak berwajib dengan Kalimat ” Jangankan ke Polres ke Kapolri Saja Saya Tidak Takut ,” Cetus Ko Kya.

Tentunya hal ini sangat disayangkan, diduga karena kurangnya ketegasan Aparat setempat seperti Satpol PP Bengkalis dan Pihak Kepolisian serta Pihak Terkait lainya , Sehingga hal ini membuat Gelper – Gelper yang sudah di sulap menjadi Arena Perjudian terlihat Marak di Bengkalis dan seakan tak tersentuh hukum sama sekali.

Baca Juga :   Gubernur Kepri Dampingi Menhan: Resmikan 2 Unit KRI dan Kukuhkan Komandan KRI

Inilah yang seharusnya dibenahi oleh para Instansi Keamanan khususnya Kapolres Bengkalis yang baru untuk menjadi perhatian dan PR utama yang harus segera diselesaikan.

Tak hanya itu beberapa lembaga yang mempunyai wewenang seperti Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bengkalis beserta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkalis beserta tokoh Adat dan para Ulama di Bengkalis juga sangat diharapkan peranannya untuk melakukan pengecekan terhadap sejumlah Gelper yang ada di Bengkalis dimana Gelanggang Permainan Anak Tersebut diduga telah berubah menjadi ajang perjudian terselubung.

Dari pantauan wartawan Gelper yang diduga telah disulap menjadi tempat/arena perjudian yakni, Family Game Jalan Rumbia, Master Game di Jalan Jenderal Achmad Yani, Game Zone 88 Plaza Bengkalis, Happy Game di Jalan Yos Sudarso dan Ezone Jalan Pahlawan

Selain itu Pihak Dinas Izin Terpadu dan Dinas Pariwisata beserta Camat Bengkalis diharapkan agar dapat lebih ketat lagi melakukan pengawasan dan pengecekan apakah usaha dari beberapa Gelper tersebut sesuai dengan izin yang diberikan dimana Izin Gelper tersebut untuk Gelanggang Permainan Anak dan Keluarga bukan untuk usaha perjudian.

Baca Juga :   Oh, Ternyata Ini Penyebab 'PADANG' Terbakar

Hal ini terlihat dari beberapa permainan yang dijadikan sebagai alat perjudian, Dimana dijelas kan jenis permainan kasino seperti Rollete, Jackpot yang ada disetiap gelper tersebut adalah mesin judi yang dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ternyata Gelper berbau judi ini sangat dilarang oleh agama dan Undang-undang pasal 303 KUHP, Jo. UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo. PP NO. 9 Tahun 1981 Jo. Intruksi Presiden dan Intruksi Menteri dalam Negeri No. 5 tanggal 1 April 1981.

Kepada awak media salah seorang warga bengkalis yang tak mau disebutkan namanya mengatakan Perjudian berkedok Gelper dinilai sangat meresahkan masyarakat yang merasa resah dan khawatir bahwa wabah perjudian akan merusak moral bangsa khususnya masyarakat kabupaten Bengkalis.

Baca Juga :   Perkenalkan Produk UKM, Diskoperindag Solok Ikuti Pameran Kerajinan Kriyanusa 2019

Bahkan berdasarkan data yang diperoleh awak media dilapangan proses transaksi perjudian terselubung tersebut sangatlah disusun rapi dimana para pemain yang mendapatkan hadiah Voucher bisa menukarkan kepada seseorang yang ditugaskan khusus untuk melayani penukaran Voucher tersebut dengan sejumlah uang dengan nilai tukaran 1 Voucher bernilai Rp.90.000 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah)

Tak hanya itu demi menutupi usaha perjudian terselubung yang digelutinya, Pihak pengusaha juga memasang beberapa camera CCTV yang diduga sengaja diletakkan untuk mengawasi setiap orang yang datang ke lokasi game tersebut khususnya pihak apararur penegak hukum.

Oleh sebab itu praktek perjudian tersebut semakin marak saja dan seakan sulit dibersihkan bahkan saat ini malah terkesan dipelihara karena dinilai sebagai mesin ATM yang menguntungkan beberapa pihak