Tak Kantongi Rekomendasi MUI ?, Pasar Malam Desa Kebun Durian Diduga Berkedok Arena Judi ?

Keterangan Foto : Pasar Malam di Lapangan Bola Kaki Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan

 

Kampar, (cMczone.com) – Penyelenggara acara pasar malam yang dibuka pada lapangan sepak bola Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar- Riau begitu bebas beroperasi walau diduga tidak mengantongi rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar.

Teks Foto : Salah Satu Permainan Yang Diduga Berkedok Judi ?

Selain tidak memiliki ijin rekomendasi dari MUI Kabupaten Kampar Pasar malam tersebut juga diduga berkedok arena judi.

Saat di Konfirmasi kepada pengurus pasar malam yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media mengatakan,” Bos lagi di Pekanbaru Pak, kalau terkait masalah izin kami serahkan ke Panitia yakni Ketua Pemuda, kalau panitianya juga tidak ada ditempat,”ujarnya pada Rabu (9/10/2019)

Baca Juga :   Rapat Koordinasi Caleg Partai Berkarya Duri Mandau, Menghasilkan 3 Poin Inti.

Juga dikatakannya kami disini hanya bekerja, kalau mau nanya itu ya sama panitia saja atau bos kami, saat disinggung nomor Handphone pengawas dia berdalih bahwa Handphonenya tidak ada hanya ada Handphone istrinya saja,”bebernya sambil pergi.

Sementara itu salah satu pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar Kandar saat dikonfirmasi melalui seluler membenarkan bahwa pasar malam tersebut tidak ada mengurus izin.

” Ia pengurus pasar malam di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan tidak ada mengurus rekomendasi ke kita (red- MUI), kalau kita selagi prosedur jelas dan tidak melanggar poin – poin yang kami sampaikan pasti Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan izin keramaian ke Polisi”terang Kandar.

Baca Juga :   Adakan Temuh Ramah Dengan Kapolsek, Kepala Desa Se - Kecamatan Kampar Ngopi Bareng di Cafe Nongki

Terpisah, warga setempat PN saat dikonfirmasi menyebutkan,” kalau masalah izin gak tau kami pak, soalnya masalah izin tentu pihak Desa yang tau , cuma kami sayangkan banyak dugaan permainan berkedok judi, kalau memang tidak bisa menjaga hal itu lebih baik ditiadakan karena Bangkinang ini Julukan Kota Serambi Mekkah jangan sampai itu tercoreng, dan juga kalau benar tidak ada izin rekomendasi dari MUI harusnya pihak Polisi seperti Polsek Kampar Kiri tutup pasar malam ini, jangan ada pula dugaan permaianan,” ungkapnya.

Untuk meluruskan Informasi tersebut sesuai UU 40 Tahun 1999 awak media mencoba mendatangi rumah Kepala Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, namun informasi dari anak sang Kades bahwa Kepala Desa tidak berada dirumah saat diminta nomor Handphone dan dihubungi nomor tersebut tidak bisa dihubungi.*****