Terkait Maraknya Ilog , Sukirno Sekjen LSM LIRA Rohil Sebut ‘ Semua Instansi Terlibat .

Bagan Siai-api ( cMczone.com ) – Sekretaris Jenderal LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) cabang Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sukirno mengatakan, semua instansi terkait di Rohil mendapat bagian dari hasil kayu ilegal loging (Ilog) dari raja hutan/pengusaha kayu.

“Saya (Sukirno, red) terbuka saja, bukan rahasia umum lagi bahwa semua instansi terkait di Rohil ini mendapatkan bagian dari pengusaha kayu ilegal loging” Katanya kepada tim LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK) dan wartawan yang dipimpin B. Annas, Rabu (16/10/2019) Pukul 04.58 Wib di warung Mie Aceh Jln. Pahlawan.

Oknum yang mengaku Sekjend lsm Lira-Rohil itu disebut-sebut sebagai kaki tangan Raja Hutan Lindung/pengusaha kayu ilegal loging di Rohil selama ini.

Baca Juga :   Protokol Cegah Covid-19 ala Satpol PP dan Gulkar Kota Tanjungpinang

Menurut Sukirno, merajalelannya perambahan hutan lindung selama ini di Rohil karena mendapat restu dari oknum tertentu diseluruh instansi terkait sehingga pengusaha lebih leluasa menggundulnya. Trik yang kami gunakan bila ada rajia, masyarakatlah yang kami suruh didepan. Kalau pengusaha/Raja Hutan Lindung menunggu di rumah saja.

Ketika awak media menanyakan ada pihak kepolisian menerima bagian hasil gundulan hutan lindung itu dari oknum raja hutan tersebut?

Sukirno menjawab, pokoknya semua instansi. Tegasnya.

Informasi berkembang dilapangan, Sukirno diduga menggunakan LSM Lira untuk berck up pelaku perambahan hutan lindung secara tidak manusiawi demi meraup keuntungan pribadi/kelompok tertentu.

Secara terpisah Kapolres Rohil, Mustofa, saat dikonfirmasi tim awak media melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya mengatakan, “Apabila benar Informasi adanya kayu ilegal loging tetap kita tindak lanjuti, maaf saya masih ada kegiatan di Pekanbaru. Kalau mau konfirmasi langsung saja ke Humas Polres Rohil”,

Baca Juga :   Nagari Guguak VIII Koto Dengan Program Unggulan, Satu Rumah Sama dengan Satu Sarjana

“Kalau silaturahmi ke kantor kabari saya ya” Kata Mustofa kepada wartawan.

Diharapkan kepada Kapolri, Kapolda Riau Cq. Kapolres Rohil dan penegak hukum lainnya segera menindak oknum raja hutan yang menggundul hutan lindung di Rohil selama ini.

Secara khusus diminta Bupati Rohil Bapak Yth. Suyatno, segera menindak oknum pengusaha yang sengaja menggundul hutan lindung tersebut.

“Bila benar Informasi itu, kita minta seluruh instansi terkait dan aparat hukum segera tindak oknum perambahan hutan lindung tersebut” Kata Sekjend lsm Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK), B. Annas, kepada wartawan.

Sementara dinas yang membidangi kehutanan Kabupaten Rohil dibawah kepemimpinan Bupati Rohil Suyatno dan juga Koramil belum dikonfirmasi terkait oknum LSM Lira mencatut nama seluruh instansi terkait menerima hasil kegiatan haram dari oknum raja hutan lindung tersebut. (Tim)