Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Ganja 230kg

Jambi,(cMczone.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti penyeludupan narkoba jenis ganja sebanyak 230 kg lebih.Pemusanahan dilakuan di tempat pemakaman warga Tionghoa di jalan lintas Jambi-Palembang Paal XII, Pondok Meja, kabuapaten Muarojambi.Kamis (31/10/2019) siangDirektur reserse narkoba (Dir Resnarkoba) Kombes Pol Eka Wahyudianta memimpin pemusnahan langsung yang ikut menyaksikan kejaksaan Tinggi Jambi dan bergabung dari 3 tersangka inisial SB (50), YS (20) dan RZ (20).

Adapun barang bukti ini berasal dari saudara SB asal Aceh. Kemudian yang kedua saudara YS dan satu lagi saudara RZ, untuk dilakukan pemusnahan.”

“Pada siang hari ini mari kita sama-sama menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti ganja. Nanti dari masing-masing pernyataan dari jaksa. Kemudian tersangka juga saya persilahkan untuk meminta surat-surat acara berita acara,” tutup Kombes Pol .Eka

Baca Juga :   Kabid Balai UPTD Alkal Iwan Ramadi Jalan Kumpeh Dapat Perhatian Kusus Dari Pemerintah Provinsi

Para tersangka dijerat Dengan pasal yang dilanggar pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan hukuman penjara maksimum sebesar 10 miliar.”

Diketahui kronologis penangkapan tiga tersangka tersebut disergap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba yang dipimpin Ipda Oki Wicaksono. Saat itu, Minggu (11/10/2019) silam,para tersangka mengendarai Avanza Perak membawa ganja dari Riau, dan melepaskannya di Jalan Lintas Timur Desa Tanjung Bojo Kecamatan Bataang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Km 155.

Setelah itu, lakukan pemantauan serta pengintaian. Dan sekira pukul 6 pagi, tim yang diminta oleh anggota PJR batas Riau- Jambi melakukan pemberhentian terhadap kendaraan yang dicurigai.

Baca Juga :   Tim Sergap Polsek Kampar Kiri Hilir Berhasil Ringkus Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan.

Namun kendaraan tersebut tidak mau berhenti. Dengan sigap salah satu anggota melakukan tembakan ke arah ban kendaraan, namun tetap berusaha melepaskan diri.

Setelah pengejaran sejauh 7 km, larangan kendaraan belakang sebelah kiri mengempes dan kendaraan perlindungan pun tidak stabil sehingga menabrak pohon sawit di depan SD 67, desa Tanjungrejo dan menemukan barang bukti ganja.(BG 7 ON)