Diduga PT Alam Sari dan PT Mentari Kangkanggi UU No 13 Tahun 2003 Tentang Hak Tenaga Kerja .

Inhu ( cMczone.com ) – Perusahaan Pt. Alam Sari yang saat ini sudah Take Over ke Pt. Mentari bergerak di bidang Perkebunan Sawit di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida Inhu tarik ulur hak dari karyawan.

Inisial S salah satu karyawan Pt. Alam Sari mengatakan ke awak media” karyawan se kitar 300 orang minta diselesaikan dulu atau diputuskan secara manejemen oleh perusahaan atau Phk dulu dari Pt. Alam Sari. Soalnya saham sudah di ambil alih oleh Pt. Mentari seutuhnya.

Janganlah kami dibuat seperti ayam yang siap dipindahkan dari kandang kekandang. Kami tau aturan sekitar 93 % karyawan minta diselesaikan dulu hak kami, terserah nanti apakah Pt. Mentari mau pakai kami karyawan atau tidak. Janganlah kangkangi undang undang tenaga kerja yang sudah diatur no. 13 tahun 2003 kata s ( red ).

Baca Juga :   Kekurangan Fisik, Bolehkah Jadi Pemimpin

Memang saat ini gaji kami masih dibayar sesuai dengan yang lama. Tapi ada didalam slip gaji, Bpjs kesehatan dipotong tapi tidak disetor oleh perusahaan ke Bpjs. Karyawan mengetahui tidak disetor, setelah ada karyawan berobat tidak terdata di Puskesmas. Ini namanya sudah menipu seluruh karyawan ujarnya.

Yaspan Kabid Phi Disnaker Inhu ketika dikonfirmasi awak media mengatakan” Perusahaan harus membayar hak karyawan, jika Pt. Alam Sari take over kementerian selesaikan dulu haknya dari Alam Sari. Itu sudah tertuang didalam undang undang tenaga kerja. Jangan main akal akalan, ini menyangkut kehidupan dan keluarga mereka. Terkait karyawan yang minta diselesaikan pensiun sesuai permohonan karyawan Pt. Alam Sari 6 orang, hari selasa akan saya panggil Perusahaan melalui mediasi terkait pekerja ujarnya.

Baca Juga :   Oknum KPK Diduga Terima Uang Rp.650 Juta Dari Terdakwa Mantan Bupati Kuansing (Mursini)

Akhdian pegawai Bpjs ketika dikonfirmasi mengatakan” Pt. Alam Sari biasanya membayar Bpjs secara global, namun saat ini pihak perusahaan sudah 3 bulan belum bayar. Secara administrasi sudah kita surati melalui email tapi belum ada respon. Bukan itu saja, bila lewat 2 bulan menunggak, jika ada karyawan berobat rawat inap akan didenda 2,5 % dari biaya perawatan dikalikan bulan tunggak. Denda rawat inap ini berlaku 45 hari sejak iyuran bpjs dibayar ujarnya. 2/11/19. Pinter S.