Polsek Kandis Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Shabu

Kandis ( cMczone.com )– Jajaran Polsek Kandis Ringkus pemakai dan pengedar narkoba, enangkapan dilakukana pada hari Minggu Tanggal 03 November 2019 sekitar pukul 23.00 Wib.

Pelaku diringkus di Jl.Raya Pekanbaru-Duri Km.66 Kelurahan Telaga Sam sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, dilakukan Pengungkapan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Shabu oleh Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak Polda Riau.

Tersang berinisial RS Umur 28 th, bertempat tinggal di Jl.Raya Pekanbaru Duri Km.76 Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Setelah dilaksanakan gelar perkara SO Sebagai Pemakai dan Pengedar ,Ujar Kompol Indra Rusdi SH sebagai Kapolsek Kandis.

Baca Juga :   Aparatur Desa : Pj Desa Simpang Petai Jarang Ke Kantor Desa Karena Banyak 'Merangkap' ?

Barang bukti yang di miliki SO Berat Kotor Narkotika jenis Shabu-shabu dalam plastik warna putih bening dengan berat Kotor:7,19 gram

Penangkapan terhadap tersangka di pimpin langsung oleh kapolsek Kandis kompol Indra Rusdi SH didampingi Kanitreskrim IPTU ARPANDY SH, disaat tersangka diringkus tidak ada melakukan perlawanan.

Kompol Indra Rusdi, SH dan Personil Polsek Kandis melakukan Razia di Warung Makan yang di duga tempat peredaran Narkoba di Jl Lintas pekanbaru-Duri km 66 Kandis Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis.

Dalam razia tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang ada di dalam warung tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan Indentitas terlapor dan barang-barang lainya di temukan di duga Narkoba Jenis Shabu-shabu di Bawah Meja dan Kursi terlapor yaitu 1 (satu) buah botol berlogo alfamart warna putih yang berisikan 2 (dua) paket besar Narkotika Jenis shabu, 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet warna putih yang sudah di runcingkan kemudian terlapor dan barang bukti diamankan ke mapolsek Kandis guna dilakukan pemeriksaan Lanjut.

Baca Juga :   Setelah DI Somasi FORMASI, Akhirnya Bupati Pelalawan Cabut SK Dirut BUMD Tuah Sekata

Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kandis, guna proses lebih lanjut.

Sumber BorgolNews.com