Tak Kantongi SKRB, Bengkel Karoseri Berpotensi Produksi Truk ODOL

Staf BPTD III Sumbar, Harry Soemachda saat melakukan inventarisir dan mensosialisasikan pentingnya kepemilikan SKRB bagi pengusaha bengkel karoseri di Sumbar beberapa waktu lalu. IST

PADANG, CMCZONE.COM– Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumbar terus memperketat pengawasan guna meminimalisir beroperasinya truk over dimensi dan over load (ODOL) pada kendaraan jenis angkutan barang di wilayah Sumbar.

Kepala BPTD III Sumbar, Ariyandi Ariyus melalui Kasi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan BPTD III Sumbar, Ikra Surantha mengatakan, sejak beberapa waktu terakhir pihaknya sudah mulai melakukan inventarisasi terhadap bengkel-bengkel karoseri yang ada di seluruh wilayah Sumbar.

(kiri-kanan) Kepala BPTD III Sumbar, Dirjen Hubdat, Kajati Sumbar dan Kasi Lalin BPTD III pada kegiatan normalisasi truk di salah satu bengkel karoseri di Padang. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan beroperasinya truk ODOL di seluruh wilayah Sumbar dan Indonesia pada umumnya. IST

“Selain untuk melakukan pendataan, langkah ini juga sekaligus dalam rangka pembinaan terhadap bengkel-bengkel karoseri dalam wilayah kerja BPTD III Sumbar. Jadi, prosesnya itu sudah kita kawal mulai dari hulu,” kata Ikra.

Dari hasil inventarisasi itu jelasnya, masih ditemukan adanya perusahaan bengkel karoseri yang belum terdaftar di Dishub Provinsi Sumbar dan jelas tidak memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB). Tanpa SKRB kata Ikra, bengkel karoseri berpotensi untuk memproduksi karoseri yang tidak sesuai dengan spesifikasi, alias ODOL.

Baca Juga :   KSAL Resmikan Lanal Ketapang dan 10 Fasilitas TNI-AL
Jajaran BPTD III Sumbar saat melakukan monitoring dan pengawasan di salah satu bengkel karoseri di Padang beberapa waktu lalu. IST

“Hingga saat ini, baru 4 dari 14 bengkel karoseri di Sumbar yang terdaftar. Memang ada beberapa diantaranya yang sedang dalam proses. Namun demikian, kita tetap imbau pengusaha karoseri untuk mematuhi regulasi terkait rancang bangun, dan sesegera mungkin mendaftarkan perusahaannya pada aplikasi online di BPTD Sumbar,” papar Ikra.

Pendaftaran online SKRB ke BPTD ujarnya, dilakukan setelah pengusaha bengkel melakukan pengurusan izin dan legalitas perusahaan ke Pemprov Sumbar. “Dengan adanya SKRB akan  mempermudah dalam pengurusan penerbitan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) terkait pengerjaan rancang bangun di bengkel karoseri,” katanya.

346 Truk Tak Kantongi SRUT

Tak dapat dipungkiri, truk merupakan jenis kendaraan transportasi bisnis yang erat kaitannya dengan muatan. Namun dalam praktiknya, masih banyak konsumen yang membuat rancang bangun kendaraannya tidak sesuai dengan regulasi dan ketentuan pemerintah, untuk memenuhi profit bisnisnya.

Baca Juga :   Danlantamal IV Hadiri Acara Penyerahan Insentif dan Bantuan Sosial Terkait Covid-19
Harry Soemachda

“Dari laporan Organda Sumbar, sejak 2018 hingga 2019 terdapat sedikitnya 346 unit truk atau angkutan barang yang beroperasi tanpa mengantongi SRUT. Entah apa alasan mereka, yang jelas ini tentu ada indikasi ODOL-nya,” kata Staf Penguji pada Seksi Sarpras Transportasi Jalan BPTD III, Harry Soemachda.

Lantas, apa itu SRUT, manfaat dan kegunaannya?

Saat membeli kendaraan bermotor baru, ada beberapa dokumen yang lumrah sudah diketahui konsumen. Diantaranya faktur tanda pembelian, buku petunjuk servis, BPKB dan STNK. Namun, ada satu dokumen penting yang sering luput dari perhatian, yaitu Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Contoh dokumen Sertifikat Registrasi Uji Type (SRUT) sebagai syarat wajib pengurusan KIR bagi angkutan barang. IST

“Tidak banyak yang memahami, bahwa dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Hubdat ini sangat penting bagi konsumen. Selain sebagai salah satu syarat pengurusan STNK dan uji KIR bagi angkutan barang, dokumen ini menjamin bahwa tipe kendaraan bermotor yang dibeli sudah lolos uji teknis kelaikan jalan,” terang Harry.

Baca Juga :   The top Hookup Sites

Tanpa adanya SRUT, khusus di jenis kendaraan angkutan barang ujar Harry, maka patut dicurigai jika kendaraan tersebut terindikasi ODOL. Karena jelas, sebagai kendaraan niaga yang masuk dalam golongan ranmor wajib uji (KBWU), pengemudi atau pemilik wajib membawa SRUT saat melakukan pengujian berkala (KIR) kendaraannya. (ryn)