Pelaksanaan Operasi Zebra Siginjai 2019 Sat Lantas Polres Tanjab Timur Tindak 1208 Pelanggar

Tanjabtimur,(cMczone.com) – Pelaksanaan Operasi Zebra Siginjai 2019 yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Tanjung Jabung Timur telah berakhir sejak tanggal 05 November 2019.

Operasi yang digelar sejak tanggal 23 Oktober 2019 lalu telah menindak 1.208 pengendara yang melanggar lalu lintas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Propinsi Jambi.

“Ada 1.208 yang terdata terjaring razia ini,” kata Kasat Lantas Polres Tanjung Jabung Timur AKP Tesmirizal, SH dalam rilis dengan Media, Rabu (6/11/2019).

AKP Tesmirizal, SH menyebutkan, pengendara yang menggunakan sepeda motor masih mendominasi melakukan pelanggaran, dengan jumlah 830 Pelanggaran.
Ia menjelaskan, hasil berbeda dengan pelanggaran mobil penumpang hanya 154 pelanggaran, sedangkan mobil angkutan barang jenis Pick up 136 Pelanggaran, untuk Truk 79 Pelanggaran, Truk Tronton 5 Pelanggaran dan untuk Truk Tanki 4 Pelanggaran, jadi semuanya total 1.208 Pelanggaran yang berhasil di tindak selama pelaksanaan Operasi Zebra Siginjai 2019 di wilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Timur,” jelasnya.

Baca Juga :   Satu (1) Unit Mobil Ludes Dilalap Sijago Merah, Di Jalan Cemara

Kasat Lantas juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Zebra Siginjai 2019 yang dilaksanakan Satlantas Polres Tanjung Jabung Timur disamping melakukan penindakan juga melakukan Sosialisasi sebagai Bentuk upaya peningkatan kesadaran berlalulintas bagi Masyarakat khususnya pengendara di bawah umur dan Lewat sosialisasi ini juga diharapkan mampu menekan angka kecelakaan serta menerangkan tentang seluk-beluk kegiatan Operasi Zebra Siginjai 2019 sekaligus memberikan wawasan tentang keselamatan berlalu lintas” ungkapnya

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Agus Desri Sandi, SIK, MM Saat dikonfirmasi mengatakan ” Dengan berakhirnya Pelaksanaan Operasi Zebra Siginjai 2019 ini, Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur “Untuk tetap berhati-hati dalam berkendara dan patuhi rambu-rambu dijalan raya. khusus kepada Orang tua yang memiliki anak di bawah umur untuk tidak membiarkan Anaknya berkendara, karena disamping membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain dan kepada masyarakat agar selalu melengkapi kendaraannya dan administrasinya serta mematuhi peraturan lalulintas. Stop pelanggaran, Stop kecelakaan, Keselamatan untuk kemanusiaan.” Ucap Kapolres mengakhiri.(BG 7 ON)