Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Warga Kelurahan Airtiris Diamankan Polsek Kampar

Kampar, (cMczone.com) – Seorang pemuda di Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar- Riau, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melakukan pencabulan atau persetubuhan dengan pacarnya yang masih dibawah umur. Tersangak MK alias K (LK 18) di cokok pihak Polsek Kampar usai dilaporkan oleh Ibu Kandung korban ke Polsek Kampar beberapa hari sebelumnya.

Keterangan Foto : BB yang diamankan oleh pihak Polsek Kampar

MK alias K (LK 18), Warga Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar. MK ditangkap pada Rabu siang (13/11/19). Menurut informasi peristiwa ini berawal pada Sabtu (9/11/2019) sekira Pukul 22.00 WIB, saat itu pelapor (ibu korban) diberitahu oleh saksi, Suharlis, bahwa anak gadisnya telah diamankan oleh warga karena ketahuan berhubungan badan dengan MK dirumah teman prianya, yang berlokasi di Dusun Sungai Putih, Kelurahan Air Tiris.

Selanjutnya Suharlis (saksi) bersama pihak keluarga pelapor pergi menjemput anak gadis dari pelapor itu dan membawanya pulang, sesampai dirumah pelapor langsung menanyakan apa yang telah dilakukan MK kepada anak gadisnya itu.

Kemudian berdasarkan pengakuan anak gadisnya yang masih dibawah umur itu, bahwa dirinya telah digauli oleh MK layaknya hubungan suami istri. Atas kejadian itu, pelapor selaku ibunya tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, serta memintakan Visum terhadap korban dan didapat bukti permulaan yang cukup. kemudian Kapolsek Kampar, AKP. Hendrizal Gani, S.H, perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal Polsek Kampar untuk menangkap tersangka MK.

Baca Juga :   Oknum KADES Rudapaksa Cabuli Gadis Di Bawah Umur

Pada Rabu siang (13/11/2019), Tim Opsnal Polsek Kampar berhasil menangkap MK saat berada di depan Mesjid Muhajirin Kelurahan Air tiris, saat itu MK dalam perjalanan untuk pulang kerumahnya.

Kapolsek Kampar, AKP. Hendrizal Gani, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikannya, bahwa tersangka MK alias K telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.**