Biaya Yang Dikutip Oleh Panitia Pilkades Kijang Jaya Sudah Melanggar Perbub No 54 Tahun 2019 ?

” Asril : Bupati dan Aparat Hukum Harus Berikan Tindakan Tegas “

Kampar, (cMczone.com) – Tepat tanggal 26 November 2019 sekitar 54 Desa di Kabupaten Kampar akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa.

Berbagai persiapan tentunya sudah direncanakan dengan matang dan kesiapan yang sudah dikaji lebih dalam dan juga tak lupa terkait pembiayan yang di timbul oleh pelaksanaan pilkades serentak tersebut.

Pemerintah Kabupaten juga sudah menyediakan anggran yang bersumber dari APBD Kabupaten dan diatur didalam Perbub No 54 Tahun 2019. Namun sayangnya pelaksanaan pesta demokrasi yang justru untuk menentukan pimpinan Desa yang amanah malah di coreng lebih dulu oleh Panitia yang justru disumpah untuk melaksanakan tugas dengan baik.

Seperti yang terjadi di Desa Kijang Jaya Kabupaten Kampar -Riau, Panitia di Desa ini diduga menggunakan kesempatan pada pesta demokrasi pilkades serentak, diduga panitia pilkades Kijang memungut uang sebesar RP. 10.000.000 /calon.

Mendapat Informasi tersebut salah satu pemuda yang aktif di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Kampar Asril angkat bicara, menurutnya apa yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Kijang Jaya tentunya sudah melanggar aturan.

” Itu sudah melanggar Perbub Nomor 54 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Pilkades serentak, apa yang dilakukan oleh panitia tentunya sangat kita sayangkan,” katanya.

Sambung Asril, bahwa tidak ada alasan panitia meminta uang kepada calon kades walaupun beralasan hal itu sudah melalui kesepakatan, karena sebelum pelaksanaan jauh – jauh hari Pemda Kampar sudah mengkaji terkait anggaran sebagai mana dibunyikan dalam Perbub No 54 Tahun 2019 pada BAB VIII terkait Pembiayaan didalam Pasal 64 dibunyikan, kalau alasan tidak sanggup ya mundur dari panitia letakkan jabatan tersebut, karena panitia ini ditunjuk orang yang betul – betul sanggup mengemban amanah pada pesta demokrasi pilkades Kampar ini, dan juga berbicara terkait tidak cukupnya kuncuran dana APBD Kampar kepada Desa yang melaksanakan Pilkades kita juga ingin Panitia transparan, berapa anggaran yang masuk dan kemana saja atau untuk apa saja digunakan dalam persiapan Pilkades tersebut, karena juga tidak mungkin Pemda Kampar tidak mengkaji berapa anggran yang mesti dihabiskan tiap – tiap Desa yang melaksanakan Pilkades tersebut,”tutur Asril.

Baca Juga :   Apa Hasil Musyawarah Kerja Nasional Ke-VII dan HUT ke-8 FPII..?"

Jika hal ini sudah terjadi maka kita minta Bupati Kampar atau pihak penegak hukum untuk ambil tindakan karena ini sudah melanggar aturan,” jelas Asril yang juga Ketua Forum Pers Indenpenden Indonesia wilayah Kabupaten Kampar.

Kemudian dalam pasal 423 KUHP dijelaskan,” bahwa Pegawai Negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.”

Pelaku Pungli juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 E UU Tipikor. “Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 E di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, sehingga siapapun yang berbuat tanpa mekedepan mekanisme harus ditindak tegas,”pintanya.

Baca Juga :   Professionals and Trusted

Sebelumnya diberitakan dengan judul : Berdalih Kurang Anggaran, Panitia Pilkades Desa Kijang Jaya di Duga Lakukan Pungli

Kendati Presiden Republik Indonesia gencar – gencarnya menghapus yang namanya Pungutan Liar (PUNGLI) mulai dari Pusat sampai ke Daerah, agar hal tersebut betul – betul tak terjadi lagi rupanya tak ditanggapi sebahagian oknum di Indonesia ini.

Berbagai cara dan kesempatan digunakan oleh oknum nakal demi untuk memperkaya diri sendiri seperti yang terjadi di Desa Kijang Jaya, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Alih – alih kekurangan Anggaran oleh panitia Pilkades Desa Kijang Jaya mereka malah meminta uang kepada Calon Kades tersebut tak tanggung – tanggung uang 10 juta dikutip demi kelancaran Pilkades serentak yang akan dilakukan pada tanggal 26 November 2019 mendatang.

Mengutip informasi yang diberitakan oleh media Skrinews.com Panitia Pilkades Kijang Jaya yang disebut – sebut bernama Endang menjelaskan,” bahwa selaku Ketua Panitia pada saat selesai penetapan dan pencabutan No urut Calon Kepala Desa, panitia kemudian membahas masalah anggaran Pilkades kepada calon. Yang mana Anggaran Pilkades Kijang Jaya direncanakan sebasar Rp 87 Juta sementara anggaran yg disediakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar hanya sekitar 34 Juta, sehingga kekurangannya di musyawarahkan kepada calon untuk mencari solusinya,”Ujarnya.

Baca Juga :   LHKPN Fiktif,Wakil Rektor UNJA di Laporkan Ratusan Massa ke KPK

Masih kata Endang kalau melalui Desa tidak ada hak untuk membantu anggaran Pilkades karena tidak dianggarkan di APBDes,
Kalau dari PAD Desa sendiri tidak cukup untuk membantu biaya Pilkades makanya diminta ke masing – masing calon dan setiap calon sudah sepakati dan juga bukan hanya Desa kami saja. Kami juga sudah koordinasi dengan Desa – Desa lainnya yang juga seperti itu’”tutur Endang.

Sementara itu menanggapi Informasi tersebut Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan S.STP M.Si melalui telepon selulernya ia mengatakan kita sedang mengasosiasikan dan terakhir kita rapat evaluasi panitia tingkat Kabupaten, bahwa untuk penyelanggaraan Pilkades ini dananya sudah di siapkan oleh Pemerintah Daerah melalui bantuan dari keuangan, jadi dananya sudah ada.

” Sudah disediankan oleh Pemda Kampar terkait anggaran Pilkades serentak Kabupaten Kampar”terang Kadis PMD.

Tambah Febri bahwa anggaran itulah yang akan dimanfaatkan oleh Panitia, disinggung soal pungutan yang dilakukan oleh panitia ia menjawab itu tidak di benarkan karena biaya calon sudah di tanggung oleh Pemerintah,”tutupnya.***

Laporan : (Ryan/Redi)