Diduga Proyek Siluman,Salah Satu Rekanan Kangkangi UU KIP

Murojambi,(cMczone.com) – Pada tanggal 30 April 2008, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU yang terdiri dari 64 pasal ini secara garis besar berisi tentang kewajiban setiap Badan Publik di Indonesia untuk membuka akses informasi yang mereka miliki kepada publik. Badan Publik itu sendiri meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Badan Publik juga meliputi organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Terkait informasi publik yang dimaksud dalam UU No 14 Tahun 2008, mengacu kepada segala informasi yang berhubungan dengan Badan Publik, meliputi surat pertanggungjawaban, evaluasi program kerja, laporan keuangan dan informasi lainnya selama informasi tersebut bukanlah informasi yang dikecualikanSejatinya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibuat dengan tujuan sebagai berikut:

Baca Juga :   Polsek Kawasan Pelabuhan SBP Kampanye 1000 Masker

Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak,
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa,atau
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Jika melihat poin-poin tujuan tersebut, tentu bisa kita pahami bahwa undang-undang ini memang di desain untuk memberikan banyak kebermanfaatan, tidak hanya bagi pemohon informasi, namun juga untuk badan publik itu sendiri.

Dari kacamata Publik, UU No 14 Tahun 2008 ini merupakan sebuah keuntungan besar. Masyarakat dapat memenuhi kebutuhan informasi dari A sampai Z tanpa melalui proses yang berbelit-belit.

Tapi semua itu tidak di indahkan oleh salah satu Rekanan/Kontraktor yang melaksanakan suatu kegiatan di salah satu desa di kabupaten Muarojambi Prov jambi,tepat nya SMA N 7 Muarojambi,Jl.Jambi – Suak kandis Km 55,Desa Sponjen Kecamatan Kumpe Kabupaten Muarojambi.Senen (25/11/2019).

Dari pantuan dilapangan,kegiatan fisik berupa bangunan lokal dan pagar sekolah tersebut tidak tampak sedikit pun papan informasi kegiatan yang terpampang,Ahmad Yani selaku Kepala sekolah saat di komfirmasi awak media mengatakan,”inikan rekanan,saya rumahnya gak tau,siapa nama nya,umpama si “A”,sudah itu lah,ntar jadi masalah,sudah awak “masuk”.Kagek awak di panggil-panggil,untuk apa bikin gawe bae,,untung ny gak ada juga,inti nyo sayo tidak tau.pungkasnya.(3D1)