Diduga Oknum Dinas PUPR Kerinci Kebal Hukum,Masa Gruduk Kantor Kejati Jambi

Jambi,(cMczone.com) – Demo masa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa Rakyat Indonesia (LSM PABRI) menggruduk Kantor Kejati Jambi.Rabu (27/11/2019)

Dalam orasinya Ketua LMS PABRI Dian saputra Menyuarakan,”Bahwa pada kegiatan pembangunan Jerambah Gantung Di Koto Panjang Kubang jelas gagal Konstruksi sehingga kondisi Jembatan yang baru dibangun dengan mengunakan sumber Dana APBD sebesar 480 Juta,an ,di duga menjadi terbuang sia-sia,hanya Dalam hitungan bulan jembatan gantung tersebut roboh dan rata dengan tanah,yang mana jembatan tersebut menjadi sarana pendukung masyarakat untuk penyebrangan sungai.dalam orasinya depan pagar kejati jambi.

“tidak satupun pejabat yang berwenang di panggil dan di periksa oleh kejari kabupaten Kerinci untuk mempertangung jawabkan ambruk nya jembatan gantung dikoto panjang kubang tersebut,
gagalnya konstruksi “Seperti disebabkan adanya kesengajaan dengan tidak memperhitungkan angaran real untuk menilai dan mengukur kualitas mutu dan beton.

Baca Juga :   Besok Ansar Ahmad Launching Pemungutan Perdana Retribusi Area Labuh Jangkar

Dian saputra, selaku korlap juga menjelaskan dalam orasinya,”ada dugaan pejabat PUPR Kabupaten Kerinci kebal hukum ,terutama Kabid Cipta Karya,hal ini di buktikan masih mantap menjabat sebagai kabid,dan Kadis pun belum diperiksa untuk mempertangung jawabkan perbuatan nya ,yang merugikan Masyarakat Kabupaten kerinci terutama di Koto Panjang Kubang”.jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Attan Tambunan salah satu korlap aksi dalam Demo tersebut, “Meminta agar Kejaksaan Tinggi Jambi mengambil alih permasalahan Hukum yang terjadi dikabupaten Kerinci,Segera Memanggil Dan memeriksa Kadis PUPR, Kabid perencanaan Kabid Cipta Karya,PPTK dan Kontraktor pelaksana, serta Konsultan Pengawas,ambruk nya Jembatan Gantung tersebut,menyebabkan kerugikan negara 480 juta (APBD-red).Dan sampai saat ini belum ada sikap dan tindakan tegas dari penegak hukum,dan menjelaskan siapa yang bertangung jawab terhadap kerugian keuangan negara ini,paparnya.

Baca Juga :   Mewabahnya Virus Corona (Covid-19), Ini Yang Dilakukan Polsek Sabak Barat

Pekerjaan tersebut di duga menjadi ajang perampokan uang rakyat secara berjam’ah,dimana bangunan tersebut direncanakan asal – asalan perencanaan tersebut di duga mengabaikan kualitas dan mutu beton yang menjadi standarisasi ,mutu besi yang juga diabaikan dengan kekuatan menahan beban serta arus sungai yang juga seharusnya menjadi perhitungan dalam perencanaan pembangunan jembatan tersebut, sehingga jembatan tersebut dalam keadaan Roboh , patah tengah,disamping menyebabkan kerugian Negara dan juga berdampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat Koto Panjang Kubang”,jelas attan dalam orasinya.

Senin ini kami akan masukan Laporan Resmi serta menggiring masalah ini sampai tuntas,dan kami terus melakukan aksi ini setiap Senin dan Kamis sebelum orasi kami ditanggapi dan oknum tersebut di tetapkan jadi tersangka pungkas attan Tambunan,kepada awak media.(edi)