Akhirnya….Pengunaan Logo LIRA Ilegal di Polda Jatim Dicabut Perkumpulan Olies

Surabaya ( cMczone.com ) Pelaporan pelanggaran UU Merek terhadap Dewan Pendiri dan Sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal (Mohammad Joesoef) di Polda Jatim dicabut oleh Perkumpulan Lira Olivia Elvira/Olies Datau. Sebelumnya LSM LIRA dipolisikan oleh Perkumpulan LIRA di Jatim dengan tuduhan menggunakan Logo LIRA secara illegal.

Berdasarkan Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Nomor : S.Tap/91/XI/HUK.12.25/20/Ditreskrimsus, tanggal 21 November 2019 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Ahmad Yusep Gunawan, Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena “pelaporan telah dicabut” serta tidak memiliki cukup bukti sebagaimana yang dituduhkan

Berdasarkan kronologis peristiwa, bahwa Perkumpulan Lira Pimpinan Olies Datau telah melaporkan HM. Jusuf Rizal ke Polda Jatim yang dilanjutkan dengan penggerebekan kantor DPW LSM LIRA Jatim atas penggunaan merek logo LIRA secara illegal. Disebutkan bahwa Logo LIRA berdasarkan Sertifikat Kemenkumham adalah milik Yudi Komarudin yang diterbitkan di Kelas 35 dengan peruntukan untuk kegiatan survey dan publik Relation. Merek Logo Lira kemudian dihibahkan ke Perkumpulan Lira bentukan Olies Datau.

Baca Juga :   Dikonfirmasi Soal Issu Nepotisme, Kades Lagan Tengah Mintak Wartawan Datang Kekantornya

Namun perkembangan laporan 1 Agustus 2019 tersebut oleh Perkumpulan Lira bentukan Olies Datau, setelah dilakukan penyidikan oleh pihak Polda Jatim tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat. Sebab HM. Jusuf Rizal telah memiliki Sertifikat Merek Logo LIRA dari Kemenkumham secara sah atas nama LSM LIRA Indonesia di Kelas 45 dengan peruntukan untuk kegiatan Ormas/LSM Penggiat Anti Korupsi.

Menurut Wapres LSM LIRA Bidang OKK dan Hukum, Irham Maulidy dengan adanya pencabutan laporan oleh Perkumpulan Lira, Olies Datau dan SP3 dari Pihak Polda Jatim, telah menunjukkan bahwa LSM LIRA Pimpinan HM.Jusuf Rizal adalah yang benar. Ini sekaligus menegaskan bahwa siapapun yang menggunakan Merek Logo LIRA diluar peruntukannya dapat diproses hukum. Itu pelanggaran UU Hak Merek

Baca Juga :   1,6 Juta Surat Tilang untuk Pelanggaran ODOL, Ditjen Hubdat Akan Sesuaikan Tarif Logistik

“Jadi sudah Clear semua. Merek Logo LIRA yang boleh menggunakan adalah LSM LIRA di Kelas 45 dengan peruntukan untuk kegiatan Ormas/LSM. Jika ada yang masih coba-coba menggunakan setelah kami kirimkan somasi, akan kami proses hukum. Kami juga meminta Gubernur dan Bupati serta Walikota LSM LIRA se-Indonesia ikut membuat laporan temuan,” tegas Irham sambil menambahkan ini juga berlaku bagi Lembaga Sayap Organisasi (LSO) di Perkumpulan Lira bentukan Olies Datau

Lebih jauh menurut pria berdarah Madura yang juga Wasekjen Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) itu, adanya Pencabutan dan SP3 dari Polda Jatim sudah merupakan pembuktian hukum, bahwa Perkumpulan Lira yang dipimpin oleh Olies Datau “hukumnya haram” menggunakan logo merek Lira untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan. Logo Lira milik Perkumpulah di Kelas 35 untuk kegiatan pengumpulan pendapat/survey serta publik relation. Sementara Logo Lira LSM LIRA milik HM. Jusuf Rizal diterbitkan Menkumham di Kelas 45, Ormas/LSM Penggiat Anti Korupsi. (ik)