Berkas Lengkap, BPTD III Sumbar Serahkan BB dan Tersangka ODOL ke JPU

EFRIMON

PADANG, CMCZONE.COM– Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumatera Barat, menyerahkan tersangka berikut barang bukti (BB) perkara tindak pidana truk over dimensi dan over load (ODOL) alias truk obesitas, kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, bertempat di Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (5/12).

“Ya, hari ini (kemarin, red), PPNS BPTD III Sumbar sudah menyerahkan tersangka dan BB berupa satu unit truk over dimensi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar. Penyerahan yang dilakukan di Kejari Padang, turut didampingi oleh Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar,” kata Kepala BPTD Wilayah III Sumbar, Ariyandi Ariyus, S.SiT, MM melalui Kasi LLAJ, Efrimon, S.SiT, MM kepada cmczone.com, Kamis (5/12).

Dikatakan Efrimon, tindak pidana over dimensi dan over load kendaraan, diatur dalam pasal 277 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, maka dijerat dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Baca Juga :   Letkol Kav. Adi Priatna Resmi Memimpin Kodim 1415/Selayar Dandim 1415/Selayar, resmi berganti, dari Letkol Arm Yuwono, S.Sos., M.M. kepada Dandim baru, Letkol Kav. Adi Priatna.

“Dalam aturan itu sangat jelas, tersangka telah merubah dan memodifikasi kendaraannya, sehingga menyebabkan terjadinya perubahan tipe.Tindakan-tindakan seperti inilah yang menyebabkan lahirnya kendaraan obesitas,” terang Efrimon.

Dia menuturkan, kronologis penangkapan hingga penyerahan BB dan tersangka pelanggar tindak pidana ODOL tersebut, bermula dari rangkaian giat operasi penegakan hukum di lingkungan BPTD III Sumbar. Operasi gabungan itu sendiri terangnya, antara lain melibatkan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar, ProPam Polda Sumbar, Den POM 1/4 Padang, Sub Den POM Solok dan Sat Lantas Polres Aro Suka.

Dari rangkaian operasi yang digelar di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Lubuk Selasih, pada 20 hingga 21 Agustus 2019 lalu itu, petugas menemukan satu unit kendaraan bermotor jenis truk, yang diduga melanggar pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 (over dimensi).

“Selanjutnya, pelanggaran ini kita proses di BPTD III Sumbar, sembari terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus guna melengkapi pemberkasan,” terang Efrimon.

Baca Juga :   Agung Laksono : Kepri Butuh Pemimpin yang Teduh seperti Ansar Ahmad

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang dilakukan secara maraton, yang juga melibatkan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar, akhirnya berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar, berdasarkan SK Kejati No: B-3672/L.3.4/Eku.1/11/2019, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana.

“Setelah dinyatakan lengkap, BB dan tersangka langsung kita serahkan. Untuk diketahui, BPTD III Sumbar merupakan provinsi kedua setelah Riau, yeng melakukan proses tindak pidana ODOL sampai ke tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti,” tandas Efrimon.

Kepala BPTD III Sumbar Ariyandi terpisah mengatakah, semakin semakin meningkatnya angka kasus pelanggaran ODOL, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat, memang telah mendeklarasikan tertib angkutan barang zero over dimensi dan over load, serta pencanangan program “Zero ODOL 2021”.

Baca Juga :   1,6 Juta Surat Tilang untuk Pelanggaran ODOL, Ditjen Hubdat Akan Sesuaikan Tarif Logistik

“Dan Alhamdulillah, kita merupakan daerah ke dua di Indonesia yang begitu peka terhadap kasus ini. Selain menjadi daerah tercepat dalam melakukan pemberkasan kasus ODOL, kita di Sumbar juga di urutan ke enam dalam hal normalisasi kesadaran,” kata Ariyandi.

Ariyandi mengatakan, pihaknya tidak akan setengah-setengah dalam menindak dan memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar. Jelang 2021 nanti sebutnya, BPTD III Sumbar akan terus menggiatkan operasi penegakan hukum terkait pelanggaran ODOL. Tidak hanya razia di jalan raya, namun juga akan melakukan penertiban di bengkel-bengkel karoseri sebagai produsen bak dan dimensi kendaraan. (ryan syair)