Terindikasi Curang, Empat Calon Wali Nagari Simpang Tanjung Nan IV Tolak Hasil Pilwana

Empat Calon Wali Nagari yang menolak hasil Pilwana Simpang Tanjung Nan IV.

SOLOK, CMCZONE.COM– Empat Calon Wali Nagari Simpang Tanjung Nan IV Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok, dengan tegas menyatakan menolak proses dan hasil pemungutan suara Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) yang digelar oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) Kanagarian setempat pada tanggal 28 November.

Ke empat Calon Wali Nagari Simpang Tanjung Nan IV yang menolak proses dan hasil Pilwana setempat itu masing-masing adalah Hasan Basri Z, Amd, S.Kom calon Nomor Urut 1,  Despa Wandri, S.Pd Nomor Urut 2, Fahmi Riza Nomor Urut 4 dan Taslim Nomor Urut 5.

Alasan ke empat Calon Wali Nagari itu menolak hasil Pilwana dan proses Pilwana tanggal 28 November 2019 di Nagari berpenduduk 10 ribuan jiwa yang tersebar di 9 Jorong itu, dikarenakan proses Pilwana di Nagari Simpang Tanjung Nan IV cacat dan dicederai oleh beberapa kejadian yang terindikasi adanya kecurangan.

Calon Wali Nagari Nomor Urut 1 Hasan Basri yang akrab disapa Uncu didampingi Calon Wali Nagari Nomor Urut 5 Taslim kepada media ini di Simpang Tanjung Nan IV, Rabu (11/12) mengatakan permasalahan vatal yang terjadi saat proses Pemilihan Wali Nagari di Simpang Tanjung Nan IV diantaranya adalah adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah.

Seperti banyaknya pemilih ganda, banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar pada DPT dan banyaknya warga masyarakat yang tidak mendapatkan surat panggilan sehingga masyarakat tidak dapat memberikan hak suaranya.

Baca Juga :   Wujud Kepedulian Terhadap Dampak Covid-19, Ketua DPRD Tanjabtim Dari Fraksi PAN Mengajak Kita Semua Untuk Berbagi

Salah satu contoh kasusnya yang paling mencolok adalah kata Hasan Basri Uncu mengemukakan, kusus di Jorong Pasar dari jumlah DPT  1602 orang sebanyak 876 orang tidak memberikan hak pilihnya. Dikarenakan tidak mendapatkan surat panggilan dari P2WN Simpang Tanjung Nan IV.

Kemudian kata Hasan Basri mengemukakan, DPT Perbaikan yang dikeluarkan oleh P2WN Nagari Simpang Tanjung Nan IV, baru diterima pada pagi hari tanggal 28 November 2019 oleh peserta Pemilu.

Selain itu kata Hasan Basri menerangkan, proses penetapan DPT tidak sesuai tahapan pemilihan.     Sehingga masyarakat dan peserta Pemilu tidak mempunyai kesempatan untuk melihat dan memperhatikan DPT tersebut.

Hasan Basri juga menyebutkan DPT yang diberikan kepada KPPS sebagai dasar untuk memanggil pemilih (surat undangan) berbeda dengan DPT yang digunakan saat pemungutan suara (DPT terlampir).

Kusus untuk P2WN kata Hasan Basri mengemukakan, point-point penting dari inti permasalahanya diantaranya adalah P2WN tidak menempel/memampangkan DPT ditempat-tempat strategis untuk dapat dilihat oleh masyarakat wajib pilih.

Sehingga masyarakat wajib pilih tidak dapat melihat dan memperhatikan DPT tersebut apakah mereka sudah terdata atau belum.

Kemudian katanya Anggota P2WN Simpang Tanjung Nan IV tidak bekerja profesional dalam menyikapi setiap informasi-informasi yang diberikan oleh masyarakat dan peserta pemilu, yang diinformasikan secara lisan sebagai informasi awal dan tidak pula dijasikan sebagai kajian awal.

Baca Juga :   Ketua Korcab IV DJA I Pimpin Pelaksanaan Tabur Bunga di TMP Pusara Bakti.

Selain itu, surat panggilan yang diberikan oleh KPPS kepada masyarakat pemilih, tidak distempel. Sehingga keabsahanya dipertanyakan dan bisa diperbanyak oleh siapapun yang ingin melakukan kecurangan.

Berdasarkan keadaan dan permasalahan tersebut diatas kata Hasan Basri mengemukakan, maka dia Calon Wali Nagari Nomor Urut 1 dan tiga Calon Wali Nagari Simpang Tanjung Nan IV lainya yakni Nomor Urut 2 , 4 dan 5 dengan tegas menyatakan MENOLAK Hasil Pemungutan Suara yang dilaksanakan di Nagari Simpang Tanjung Nan IV pada Hari Kamis tanggal 28 November 2019.

“Dan meminta untuk dilakukanya Pemungutan Suara Ulang atau PSU bersasarkan DPT Perbaikan yang telah mengakomodir masyarakat pemilih yang tidak bisa memberikan hak pilihnya pada Pilwana tanggal 28November kemarin,” tegas Hasan Basri.

Terkait kasus dan permasalahan tersebut diatas kata Hasan Basri mengemukakan, dirinya dan tiga Calon Wali Nagari Simpang Tanjung Nan IV lainya, telah membuat Surat Pernyataan Menolak Proses Hasil Pilwana tersebut kepada P2WN Kabupaten Solok di Arosuka.

Dengan Tembusanya kata Hasan Basri ditujukan kepada : 1. DPRD Kabupaten Solok 2. Camat Danau Kembar 3. Polsek Danau Kembar 4. BPN Nagari Simpang Tanjung Nan IV dan 5 P2WN Nagari Simpang Tanjung Nan IV.

Baca Juga :   Cegah Covid-19, Provos Cek Suhu Tubuh Personil Polres Karimun

“Kami juga melampirkan Laporan Pelanggaran Pemilihan Wali Nagari Simpang Tanjung Nan IV yang ditujukan kepada P2WN Kabupaten Solok,” kata Hasan Basri.

Dilain pihak, Ketua Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) Nagari Simpang Tanjung Nan IV Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok, Irmanto , saat dikonfirmasi media ini di Madrasah Tsanawiyah Simpang Tanjung Nan IV, Kamis (12/12) terkait masalah penolakan hasil Pilwana oleh empat Calon Wali Nagari itu mengatakan, bahwa P2WN setempat sudah melaksanakan tugasnya semaksimal mungkin dan dengan sedemikian rupa dan sesuai aturan yang berlaku.

Irmanto juga mengatakan, bahwa dirinya sebagai Ketua P2WN Nagari Simpang Tanjung Nan IV siap dikonfirmasi dan memberi keterangan terkait hal-hal yang dipermasalahkan oleh Calon Wali Nagari yang katanya menolak proses dan hasil Pilwana Nagari Simpang Tanjung Nan IV dihadapan P2WN Kabupaten Solok, apabila memang diperlukan.

“Yang jelas kami dari P2WN Nagari Simpang Tanjung Nan IV rasanya sudah melaksanakan tugas kami dengan sedemikian rupa dan dengan sebagaimana mestinya,” kata Irmanto.

Sementara itu, Plt Wali Nagari Simpang Tanjung Nan IV  Jon Herman dan Camat Danau Kembar Eka Putra yang dikonfirmasi media ini terkait masalah Pilwana Nagari Simpang Tanjung Nan IV itu di Kantornya masing-masing sedang tidak berada ditempat. (ris)