Pastikan Pelaksanaan Berjalan Dengan Baik , Kadis PUPR Pekanbaru Tinjau Proyek IPAL

Kepala Dinas PUPR, Indra Pomi Nasution saat meninjau proyek IPAL, Selasa (17/12)

Pekanbaru( cMczone.com ) — Pemerintah kota Pekanbaru bersama pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru meninjau sejumlah proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pekanbaru, Selasa (17/12/201. Mereka meninjau proyek IPAL di Jalan Ahmad Dahlan dan Jalan Ahmad Yani.

Adapun upaya peninjauan yang dilakukan oleh Kadis PUPR Pekanbaru yang langsung turun menyaksikan prosesi pengerjaan proyek IPAL tidak lain hanya untuk memastikan proses pengerjaan dapat berjalan dengan efisien dan sesuai dengan perencanaan .

Saat dikonfirmasi awak media , Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyebut bahwa pihaknya sudah melihat langsung kondisi di lapangan. Mereka melihat kondisi jaringan IPAL yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Baca Juga :   Mantan Kabag Laut Pusat Olah Yuda Mabes TNI jabat Kadisminpers Lantamal IV

“Banyak keluhan masyarakat dalam pembangunan jaringan ini. Masyarakat juga sudah sampaikan ke DPRD Kota Pekanbaru,” terangnya usai kunjungan.

Indra menyebut bahwa proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pekanbaru adalah satu pilot project nasional. Proyek ini juga berlangsung di Jambi dan Makasar.

Proyek ini berlangsung sejak 2019 silam. Rekanan memasang dua jaringan Non Commercial (NC). NC 1 dikerjakan Wijaya Karya.

Sedangkan NC 2 dikerjakan oleh Hutama Karya. Pemerintah kota juga menyediakan 10.000 sambungan rumah.

Indra menyebut proses pembangunan IPAL dilakukan secara bertahap. Proyek IPAL diprediksi tuntas pada tahun 2023 mendatang.

Sedangkan berbicara mengenai kapan proyek IPAL ini selesai , Indra Pomi mengharapkan tuntas pada 2023,” terangnya.

Baca Juga :   Paris, Je T’aime

Dalam ini hal ini perlu kami sampaikan juga kepada kedua perusahaan pemenang tender dalam pengerjaan Proyek IPAL untuk dapat memaksimalkan pengesahan pengerjaan nya sesuai dengan yang diharapkan , tegas Indra Pomi .

Editor Robert Sitompul .