1.618 Tilang Didominasi Pelanggaran Over Loading

FIRDAUS

SOLOK, CMCZONE.COM– Kasus truk over dimension dan over loading (ODOL), masih mendominasi pelanggaran yang terekam di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Lubuk Selasih. Buktinya, tak sampai enam bulan, petugas telah menerbitkan sebanyak 1.618 berkas tilang.

“Pelanggaran terbanyak adalah over loading (kelebihan muatan). Jumlahnya mencapai 85 persen,” kata Kasatpel UPPKB Lubuk Selasih, Firdaus, S.Sos, yang ditemui di kantornya di Jl. Lintas Padang – Solok, KM 32 kemarin.

Dikatakan, sebanyak 1.618 truk pelanggar over loading yang dijerat dengan sanski tilang itu, terekam sepanjang Agustus hingga Desember 2019. Para pelanggar itu kata Firdaus, dijaring saat melakukan penimbangan di jembatan timbang Lubuk Selasih.

Baca Juga :   Ketua UPP Kepri Kunker ke UPP Tanjungpinang

“Jumlah pelanggaran meningkat signifikan. Dari jumlah 1.500 pelanggaran selama 2018, kini tercatat sebanyak 1.618 hanya dalam rentang waktu lima bulan. Yang pasti, kita zero tolerance untuk jenis pelanggaran ini,” tegas Firdaus.

Selain pelanggaran over loading (kelebihan muatan), jenis pelanggaran lain yang juga tak luput dari pemberlakuan sanksi tilang petugas di UPPKB Lubuk Selasih imbuh Firdaus, juga berkaitan dengan kelaikan jalan, keabsahan dokumen dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Diketahui, UPPKB Lubuk Selasih yang berada dibawah naungan BPTD Wilayah III Sumbar, keluar sebagai juara 1 tingkat nasional dalam penilaian kinerja UPPKB terbaik se Indonesia. Indikator penilaian antara lain meliputi pendataan LHR, jumlah penindakan, pelaporan dan kinerja pegawai.

Baca Juga :   Program Pengembangan SDM Oleh Agus Anwar Moka Dikagumi Oleg Gadis Cantik Asal Makassar.

“Alhamdulillah, meski dalam kondisi keterbatasan SDM dan sarana prasarana, namun kita berhasil menjadi terbaik nasional dan meraih juara 1 penilaian kinerja UPPKB terbaik,” kata Firdaus.

Sementara Kepala BPTD III Sumbar, Deny Kusdyana, A.MTr.D., MMTr melalui Kasi LLAJ BPTD III Sumbar, Efrimon, S.SIT, MM mengatakan, sesuai instruksi Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pihaknya memang telah menargetkan zero ODOL sampai dengan 2021 mendatang.

“Secara kontinyu dan berkelanjutan, kita akan terus gencarkan giat penegakan hukum guna meminimalisir dan memutus aktifitas truk ODOL, khususnya di Sumbar. Kepada seluruh Kasatpel UPPKB di wilayah Sumbar, saya sudah mewanti-wanti agar konsisten dalam hal penegakan hukum. Tidak ada ruang untuk pelanggaran ODOL,” ujar Efrimon.

Baca Juga :   Berkas Lengkap, BPTD III Sumbar Serahkan BB dan Tersangka ODOL ke JPU

Selain sanski tilang, di setiap rangkaian giat Gakkum yang digelar sejak beberapa bulan terakhir terang Efrimon, pihaknya juga mulai menerapkan tindakan pencoretan pada dinding truk ODOL. Dengan menggunakan cat semprot, truk terbukti over dimensi akan langsung diberi tanda dengan membubuhkan tulisan “potong”.

“Bahkan bukan cuma tanda, bodi yang kelebihan benar-benar akan ditindak dengan cara dipotong, hingga kembali standar dan sesuai aturan. Jadi sebelum sanski ini diberlakukan, kami imbau para pemilik dan pengusaha angkutan barang, untuk menormalisasi sendiri kendaraan,” tandas Efrimon. ryan syair