DPRD Kepri Akan Panggil OPD Pengguna Dana Publikasi

Tanjungpinang, (cMczone.com) – Tindaklanjut surat permohonan agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang dilayangkan oleh DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), dijawab.

Permohonan tersebut menyangkut Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama media yang menggunakan dana Publikasi di Sekretariat DPRD, Humas dan Protokol Provinsi Kepri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang menganggarkan dana Publikasi. Kamis (16/01/2020)

(Senin 13/01/2020-red), puluhan anggota SPRI yang dikomandoi Solikin sebagai ketua DPD SPRI Provinsi Kepri, memenuhi undangan dari Sekretaris Dewan Provinsi Kepri untuk mengikuti RDP tersebut.

Acara yang berlangsung di ruang gedung serba guna DPRD Provinsi Kepri itu, dipenuhi para undangan dan staf Sekwan. Selain itu, tampak hadir Zulkifli, Plt. Kabiro Humas dan Protokol Provinsi Kepri. RDP yang dipimpin langsung Boby Jayanto sebagai ketua Komisi 1, didampingi anggota, H.Kamaruddin Ali, Khazalik dan Suigwan.

Sebelum mendapat tanggapan dari komisi 1, Solikin terlebih dahulu menyampaikan segala uneg-uneg yang selama ini terpendam pada sebagian Media di Provinsi Kepri.

Baca Juga :   Teroris Mengganas Dalam 25 Jam Surabaya Mencekam

Bahkan, berdasarkan data yang dimiliki DPD SPRI PROV Kepri, besaran anggaran publikasi tahun 2019 menurutnya, anggaran publikasi yang digunakan semua OPD di Provinsi Kepri, mencapai 27 miliar rupiah lebih. Dan secara rinci, Solikin pun menyebutkan satu persatu. Artinya, ada sepuluh OPD yang menggunakan dana Publikasi, dengan besaran yang berbeda.

Disebutkannya juga, bahwa pengguna dana Publikasi Media di setiap OPD, sering menerapkan sistem pilih kasih. Dengan dalih, hanya menerima kerjasama terhadap media yang sudah terverifikasi versi Dewan Pers. Alasan tersebut justru dianggap nyeleneh.

Soalnya, jika dilihat di dalam Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999, Tentang Pers, tak satu kalimat pun yang menyebutkan kata wajib Verifikasi bagi media yang akan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah. Padahal, acuan dalam menerapkan aturan dan peraturan didalam menjalankan perusahaan Pers, harus berpatokan pada UU Pers tersebut.

Menjawab apa yang disampaikan ketua DPD SPRI Provinsi Kepri itu, Khazalik justru ingin agar permasalahan bisa segera diselesaikan, “saya berharap, agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan. Kami dari komisi 1 akan menindaklanjutinya. Kalau memang permasalahan ini hanya sebuah kebijakan, tentu saja bisa diambil solusinya. Agar semua rekan media bisa mendapatkan dana publikasi itu, “ujar mantan wakil Bupati Bintan itu.

Baca Juga :   BMKG | Terjadi Gempa Magnitudo 4,5 di Tuapejat Sumbar

Sementara itu, H.Kamaruddin Ali, yang sama-sama duduk di Komisi 1, juga memberi tanggapan yang serius. Menurut mantan Ketua DPRD kabupaten Lingga ini, Apa yang dirapatkan, tentu saja tidak bisa langsung diputuskan, “kalau menurut hemat saya, baiknya permasalahan ini, terlebih dahulu di RDP kan kepada OPD yang menggunakan dana Publikasi itu. Karena, kalau yang didengar hanya sepihak, tentunya belum bisa diambil kesimpulan. Jadi menurut saya, kami dari komisi 1 meminta waktu seminggu untuk membahas permasalahan ini bersama OPD di Provinsi Kepri. Nanti akan kami beritahukan kepada DPD SPRI Provinsi Kepri, “ujarnya.

Usai mendengar semua penjelasan demi penjelasan,  Zulkifli, Plt Kabiro Humas dan Protokol Pemprov Kepri yang hadir saat itu, didampingi beberapa staf yang lainnya, mulai memaparkan penyebab munculnya persoalan itu, “Disini saya jelaskan, bahwa sejak tahun 2017, dalam menjalin kerjasama dengan media, kami telah menerapkan ketentuan dari Dewan Pers. Jika tidak kami terapkan, kami akan mendapat sanksi dari Inspektorat. Salah satu sanksi yang diberikan adalah, kami harus mengembalikan anggaran yang kami berikan kepada media yang belum terverifikasi. Dan menurut Inspektorat, persoalan itu pun akan dilanjutkan ke BPK. Kemudian diteruskan ke Kejaksaan, “beber Zul.

Baca Juga :   Dihadiri Bupati, Dandim 0321 Rohil Jadi Inspektur Upacara HUT TNI ke-78

Celoteh Zul, yang terlalu banyak berpedoman pada aturan Dewan Pers itu, justru disangkal Gindo. Pria jebolan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi – Almamater Wartawan Surabaya ini, menepis aturan yang diumbarkan Zul, “kalau aturan Dewan Pers yang diikuti, saya rasa itu kurang relevan. Karna, tidak ada hubungannya antara Dewan Pers dengan Pemerintah Daerah. Pastinya, Dewan Pers, Perusahaan Pers serta Wartawan, punya peraturan sama. Yaitu undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, “papar Gindo.

Pria berdarah Batak ini juga berharap kepada wakil rakyat Provinsi Kepri, agar lebih serius memfollow up hasil RDP tersebut. (Budi Ardiansyah)