Diduga Tidak Memiliki Izin, Tambang Pasir Disegel Polisi

Bintan, (cMczone.com) – Pasca pemberitaan dibeberapa Media Online soal Tambang Pasir, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Subdit 4 Ditreskrimsus dan Satreskrim Polres Bintan serta Polsek Gunung Kijang turun ke lokasi yang diduga banyak penambang rakyat yang tidak memiliki izin dan menyalahi aturan di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Sabtu (18/01/2020) malam.“Terkait dugaan penambang yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan, tidak ada kita temukan di lokasi satu orang pun yang melakukan aktivitas. Sehingga untuk saat ini pihaknya melakukan penyegelan sementara guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin.

Sebelum pihaknya temukan lokasi yang diduga lokasi tambang pasir tanpa izin tersebut, pihak Kepolisian terlebih dahulu menunjukkan surat tugas penyelidikan untuk mengecek pertambangan pasir.

“Hanya saja di lokasi tersebut didapati satu orang masyarakat sekitar. Sehingga pihak kepolisian menunjukkan surat tugas guna penyegelan lokasi tambang pasir tersebut.
Warga yang dijumpai saat itu di lokasi tambang membenarkan, kurang lebih satu minggu ini aktivitas tambang pasir tidak berjalan,” ujar Agus.

Demi kelancaran penyelidikan, pihak kepolisian menunjukkan surat tugasnya. Dan menyampaikan akan membuat Berita Acara Perkara (BAP) penyelidikan.

Pihak kepolisian dari Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang langsung menyegel lokasi tambang yang diduga tidak memiliki izin dan menyalahi aturan tersebut.

Laporan: Budi Adriansyah