Akhir Penyidikan BPTD III Sumbar, Dua Terdakwa Kasus ODOL Divonis Denda Rp15 Juta

EFRIMON

PADANG, CMCZONE.COM– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, akhirnya memutuskan sidang perkara tindak pidana over dimensi hasil penyidikan PPNS Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumatera Barat, Senin (27/1). Para terdakwa Yurnalis (pemilik kendaraan) dan Nurdian (pemilik bengkel), dijatuhkan denda sebesar Rp15 juta, subsidair dua bulan kurungan.

“Dan hal terpenting dari putusan hakim adalah, normalisasi kendaraan dibebankan kepada masing-masing terdakwa,” kata Kepala BPTD III Sumbar Deny Kusdyana, A.MTr.D, MMTr didampingi Kasi LLAJ BPTD III Sumbar, Efrimon S.SIT, MM kepada media ini di PN Padang, Senin (27/1).

Deny mengatakan, dari putusan hakim tersebut, diharapkan tujuan program Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) menuju zero ODOL 2021, tercapai sesuai target. Sebagaimana diketahui, over dimensi merupakan hulu dari timbulnya over loading. Dengan dimensi kendaraan yang berlebihan, mengakibatkan bertambahnya kapasitas muatan (over loading).

“Over loading ini memberikan tekanan ke jalan dan jembatan, sehingga mengakibatkan kerusakan. Bahkan juga kerap menjadi biang kecelakaan. Dengan penindakan over dimensi hingga putusan pengadilan ini, normalisasi kendaraan dapat di eksekusi,” ujar Deny.

Baca Juga :   Pasokan Air Bersih Segera Dinikmati Masyarakat Bontolebang Satu sampai Dua Tahun Kedepan

Deny menjelaskan, yang dimaksud dengan tindak pidana over dimensi adalah pelanggaran pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penyidikan tindak pidana over dimensi ini sebutnya, berawal dari giat penegakan hukum (Gakkum) yang dilaksanakan BPTD III Provinsi Sumbar secara gabungan.

“Saat gelara giat pada 20-21 Agustus 2019 lalu, kita melibatkan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar, ProPam Polda Sumbar, Den POM 1/4 TNI AD Padang, Sub Den POM Solok dan Satlantas Polres Aro Suka, bertempat di UPPKB Lubuk Selasih,” kata Deny.

Deny mengatakan, pihaknya tidak akan setengah-setengah dalam menindak dan memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar. Jelang 2021 nanti sebutnya, BPTD III Sumbar akan terus menggiatkan operasi penegakan hukum terkait pelanggaran ODOL. Tidak hanya razia di jalan raya, namun juga akan melakukan penertiban di bengkel-bengkel karoseri sebagai produsen bak dan dimensi kendaraan.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi Alkes, Mantan Dirut RSUD dr Rasidin Padang Ditahan

Kasi LLAJ BPTD III, Efrimon menambahkan, saat operasi Gakkum tersebut, petugas menemukan satu unit kendaraan bermotor bak terbuka yang diduga over dimensi. “Alhasil, saat dilakukan pengujian dan pengukuran oleh petugas, didapati perbedaan antara hasil pengukuran petugas PKB dengan ukuran Sertifikat Uji Tipe ( SUT ).

“Kondisi itu menunjukkan telah terjadi penambahan/ perpanjangan ukuran kendaraan (over dimensi) yang tidak sesuai/ berubah dari SUT (tidak standar),” tandas Efrimon.

Kendaraan bermotor itu selanjutnya diproses oleh PPNS BPTD III Sumbar, yakni dengan melakukan penyidikan dan pemberkasan untuk diajukan ke pengadilan dengan acara pemeriksaan biasa (Pasal 183 KUHAP) atau setidaknya dengan acara singkat (Pasal 203 KUHAP). Hasilnya, rangkaian tindakan penyidikan yang didampingi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar, dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar.

“Selain perkara tindak pidana over dimensi ini, sepanjang 2019 lalu kita juga telah melakukan penindakan berupa tilang (pasal 205 KUHAP). Adapun berkas tilang yang kita terbitkan sepanjang 2019 berjumlah 3.751 berkas,” tandas Efrimon.

Baca Juga :   Anak Kades Tanah Merah Meradang Saat Orang Tuanya di Beritakan ?

Secara kontinyu dan berkelanjutan terang Efrimon, pihaknya akan terus menggencarkan giat penegakan hukum guna meminimalisir dan memutus aktifitas truk ODOL, khususnya di Sumbar. Kepada seluruh Kasatpel UPPKB di wilayah Sumbar, dia juga mewanti-wanti agar konsisten dalam hal penegakan hukum. “Tidak ada ruang untuk pelanggaran ODOL,” tegas Efrimon.

Diketahui, BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar, merupakan daerah ke dua di Indonesia yang begitu peka dan konsen terhadap kasus ODOL, setelah Provinsi Riau. Sumbar juga menjadi daerah tercepat melakukan pemberkasan kasus tindak pidana over dimensi itu. Sedangkan untuk normalisasi kesadaran, BPTD III Sumbar berada di urutan ke enam di Indonesia.

“Saya sangat bangga terhadap Sumbar, termasuk pihak terkait yang ikut mendukung program pemerintah ini,” sebut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Irjen Pol Drs. Budi Setiyadi di Padang beberapa waktu lalu. Ryan Syair