Forum Pers Indenpendent Indonesia (FPII) Kabupaten OKU Selatan Gelar Rapat Kordinasi Perdana

Muaradua, (cMczone.com) – Rabu (25/1/2020), Rakor Perdana  dihadiri para penggurus inti FPII (Forum Pers Indenpendent Indonesia) Kabupaten OKU Selatan. Pengurusaan FPII Kabupaten OKU Selatan kembali direvisi mengingat untuk keseriusan dalam berorganisasi dan patuh dalam aturan agar bisa satu komando dan saling bersinerji satu sama lain

1. Ketua korwil Fahrul Rozi

Wakil : Ardiansyah

2. Sekretaris : Hanif Padil

Wakil : ibrahim

3. Bendahara : Japar. Sidik

Wakil : Rki Mahendra

4. Divisi Organisasi

Ketua. Mat Ali

Anggota : Rudi

Aryok wibowo

: Joko Heri s,

: Sukri

5. Divisi Jaringan

Ketua : Haris

Anggota : Brahim

agusni

6. Divisi Analisis & Kajian

Ketua : Evi andari

Anggota : Lindawati

Seli

: Dewi Lina

7. Ketua Divisi Kehormatan

Ketua : Parijan

Anggota :
Eduuwar

Iskandar

: Jamil Hamsi

: Ramsidi

Rakor perdana ini dilaksanakan diseketariat fpii oku selatan disabutan depan radio vania kec.buay rawan tepatnya dikediaman Hanif Padil selaku seketaris FPII okus.

Ketua korwil fpii kab.oku selatan Farul Rozi menjelaskan dalam kata sambutan nya. Mengucap rasa syukur yang tak terhingga karena kita semua dapat berkumpul disini dalam keadaan sehat dan ucapan terima kasih pun disampaikan oleh ketua atas kehadiran pengurus baik anggota ada pun yang tidak dapat hadir ditengah tengah kita dikarena rekan rekan kita ada kegitan yang tidak bisa diwakili. Tujuan diadakannya rakor ini adalah untuk lebih merapatkan kembali barisan serta merevisi ulang anggota selain itu juga untuk membahas rencana kerja fpii kedepan. Dalam revisi ulang ini anggota fpii OKU Selatan berjumlah 20 orang anggota yang berasal dari berbagai media online maupun cetak

Baca Juga :   Polsek Sektor Sinaboi Di Duga Lamban Dalam Menangani Kasus

FPII merupakan organisasi kewartawanan yang bersifat kekeluargaan dan saling menghormati cara kerja masing – masing sebagai wartawan atau reporter yang menggadakan tugas liputan sesuai dengan ketentuan yang ada di redaksinya.

Sendiri bertujuan untuk menyarukan persepsi, pandangan dan saling bahu membahu membantu jika ada sebuah kesulitan, terutama mengenai permasalahan semua anggota. fahrul menambahkan FPII juga memiliki misi diantaranya menolak segala bentuk campur tangan,  intimidasi dan pemredelan pers,  yang mengingkari kebebasan berpendapat dan hak warga negara memperoleh informasi,  menolak segala upaya mengaburkan semagat Pers Indonesia sebagai independen serta menolak pemaksaan informasi sepihak untuk kepentingan pribadi dan golongan yang mengatasnamakan kepentingan bangsa.

Lanjut ketua FPII Oku Selatan, menjelaskan visi dan misi FPII diantaranya,  “Visi fpii adalah terwujudnya kapasitas jurnalis yang profesional dan independen sesuai dengan Kode Etik Jurnalis (KEJ)  Indonesia dan setiap pemberitaan harus mengkedepan Kode Etik Jurnalis. Seorang wartawan ketika menjalankan pekerjaan harus memegang kode etik jurnalistik. Yang tujuannya adalah supaya wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya yaitu mencari dan menyajikan informasi. menjadi pewarta dan menuliskan berita itu gampang, cukup dengan rumus 5W + 1H.

Baca Juga :   Bekas Perusahaan Sandiaga Uno Didakwa KPK Lakukan Korupsi Banyak Proyek, Nilainya Bikin Geleng Kepala

Ini adalah rumusan dasar yang juga menjadi acuan penulisan dalam kaidah jurnalistik. Kelima unsur tersebut sudah menjadi kaidah dasar penulisan yang paling sederhana dan bisa dipertanggungjawabkan secara teoritis dalam penyampaian informasi.

Tuturnya””” fahrul

Seketaris fpii okus Hanif Padil  Menjelaskan  Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut :

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan

berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk

2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang

profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,

memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan

fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan

asas praduga tak bersalah

4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,

fitnah, sadis, dan cabul

5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan

Baca Juga :   Pemberian Penghargaan Kepada 18 Personil POLRES Pelalawan Yang Berprestasi

identitas korban kejahatan asusila dan tidak

menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku

kejahatan

6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan

tidak menerima suap

7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi

narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas

maupun kebenarannya, menghargai ketentuan embargo,

informasi latar belakang, dan off the record sesuai

dengan kesepakatan.

8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan

berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap

seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kuli,

agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak

merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat

jiwa atau cacat jasmani

9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber

tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan

publik.

10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan

memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai

dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar

dan atau pemirsa

11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi

secara proporsional.

Dalam Rapat perdana ini terdapat satu kesepakatan untuk tetap satu komando yang berbagai jejak pendapat telah diarahkan oleh, haris,ardiansyah dan agggota fpii lain nya yang berkesempatan hadir pada hari ini.(hanif).

Sumber FPII OKUS/Deputi Jaringan Presidium FPII