Polisi Ungkap Narkoba Modus Baru Dalam Bola Mainan Anak

BOGOR – Polda Metro Jaya berhasil  mengungkap penyelundupan narkoba modus baru yang dikemas melalui bola mainan anak dari Malaysia.

Dalam postingan video yang diunggah akun Instagram resmi Humas Polda Metro Jaya, @humas.pmj, Selasa (4/2/2020), Nunky memperlihatkan di dalam bola mainan anak itu terdapat kandungan narkoba.

“Ini adalah narkoba modus baru. Mereka dikamuflasekan dalam mainan anak,” kata Nunky.

Saat mainan itu dipukul, lampu dalam bola menyala kelap-kelip. Namun siapa sangka saat alat pendeteksi narkoba didekatkan terbukti ada narkoba di dalamnya.

Terungkapkan modus baru penyelundupan narkoba ini adalah hasil koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antar Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai. Sebagaimana dijelaskan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melalui unggahannya @narkoba_metro di Instagram, Senin (3/2/2020).

Baca Juga :   Dikejar Warga, Dua Pelaku Jambret Berhasil Diamankan.

“Narkoba ini dikamuflasekan didalam mainan anak, jadi air/gel didalamnya ini mengandung Methapetamine / sabu. Sabu ini dikirim dari Malaysia, berhasil diungkap berkat Koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antar instansi dengan Bea Cukai,” tulis @narkoba_metro.

Dalam unggahan itu, mereka juga mengingatkan untuk tetap waspada dan membentengi diri agar terhindar dari narkoba.

Banyak cara yang dilakukan untuk menyelundupkan Narkoba ke Indonesia, dengan beragam modus dilakukan, mari kita bentengi diri, dan gelorakan semangat anti narkoba. Bersama selamatkan generasi,” imbuhnya.

Untuk diketahui, polisi mengamankan lima buah mainan anak-anak berbentuk bola yang berisi sabu cair. Masing-masing bola berisi sabu cari seberat 400 gram.

“Ada lima paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini lima bola totalnya 1.962 gram atau hampir dua kilogram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, Senin (3/2/2020).

Baca Juga :   Permintaan FORMASI RIAU Terhadap Karlahut Dan Kerusakan Lingkungan Di Riau

“Cara gunakanya ini ada lobangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabunya,” imbuhnya.

Tiga tersangka penyelundupan narkoba berhasil dibekuk. E dan R merupakan residivis narkotika. Keduanya mengenal Aliong saat mereka sama-sama berada di Lapas Cipinang.

Atas perbuatannya tiga tersangka pengedar sabu cair itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Suara/Red)