Gara Gara Rebutan Cewek Anak Kepala Daerah Lakukan Penganiayaan

Rohil,(cMczone.com) – Pengamat hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH menyesalkan aksi penganiayaan diduga melibatkan salah seorang anak Kepala Daerah Rohil. Info yang saya dapat dari salahsatu media “bermotif perebutan cewek”. Tapi coba tanyakan langsung kebenaran motif tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Lebih lanjut dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH Dosen Pascasarjana UIR ini mengatakan Demi keadilan dan atas nama hukum ini harus diusut tuntas.

Aksi kekerasan ini tidak boleh dibiarkan. Sekalipun dia anak bupati harus diusut tuntas. Tegakkan hukum sekalipun langit akan runtuh.

Saya minta polresta kota pekanbaru mengusut ini secara tuntas. Karena rakyat akan memantau ini secara serius. Terduga pelaku bisa dikenakan Pasal 170 Jo. 351 KUHP. Ancamannya 7 tahun penjara… Untuk itu, saya pikir terduga pelaku sudah layak untuk ditahan. Karena sudah memenuhi kriteria Pasal 21 KUHAP..

Baca Juga :   Pastikan Pulau Terluar di Manage dengan Baik, Menhub dan Gubernur Kepri Kunjungi Pulau Nipah