BNNP Sulsel | Gerak Cepat, Temukan Calon Agen Pemulihan

SULSEL – Menindak lanjuti Rakoor Optimalisasi Tim Terpadu P4GN yang dilaksanakan pada 21 Januari 2020 oleh Pemkot Makassar dan BNNP Sulsel, maka Seksi Pascarehabilitasi bergerak cepat melaksanakan orientasi ke 18 kelurahan untuk menentukan Agen Pemulihan.

Agen Pemulihan (AP) adalah orang-orang yang nantinya ditunjuk oleh kelurahan untuk mendampingi dan memantau klien yang sudah direhabilitasi agar tetap pulih, produktif, dan berfungsi sosial. Agen Pemulihan ini juga bermanfaat mendekatkan layanan pascarehabilitasi di tengah-tengah masyarakat.

Ada sebanyak 18 kelurahan yang dipilih, Kel. Ujung Pandang Baru, La’latang, Maccini, Maccini gusung, Pattingaloang, Berua, Sudiang raya, Katimbang, Paccerakkang, Batua, Karuwisi, Rappocini, Pandang, Parang tambung, Mangasa, Antang, Minasa upa, dan Karunrung.

Baca Juga :   Tarik Semua Vaksin COVID-19 dari RS, Ini penjelasan Dinkes Pekanbaru

Kelurahan yang dipilih merupakan hasil pemetaan dari data klien yang telah direhabilitasi pada tahun 2019, tapi belum mengikuti program pascarehabilitasi. Sehinga orang yang ditunjuk nntinya sebagai Agen Pemulihan akan mendampingi klien tersebut dalam mempertahankan kepulihannya baik dalam pemberian motivasi maupun pendapingan kegiatan vokasional yg berbasis lokal.

Pada dasarnya semua Lurah siap mendukung pelaksanaan Program Agen Pemulihan serta akan mensinergikan dengan program – program yg terdapat pada Kelurahan di wilayahnya masing-masing dan juga siap memberikan orang-orang terbaik di kelurahannya utk dijadikan Agen Pemulihan.
Selanjutnya, akan diadakan rakor dgn masing2 lurah dan pembekalan bagi Agen Pemulihan yang telah dipilih.

Hal-hal yg didapatkan pada saat pemetaan wilayah ke 18 kantor Lurah adalah:

Baca Juga :   Dodaiyah ‘Kampung Terpencil’ Bergelimang Potensi di Selatan Kota Benteng

1. Pemberitahuan awal dari tim pascarehab tentang data klien kelurahan yg sudah direhabilitasi di BNN, yg selanjutnya akan didampingi oleh petugas AP.
Para lurah selanjutnya mencocokkan data tersebut dgn wilayah atau RW yg ada di kelurahan mereka.
2. Diskusi tentang syarat menjadi Agen Pemulihan serta tugas2 Agen Pemulihan.
3. Hambatan dan kendala yg sekiranya akan terjadi di lokasi. (*/Red)