Gelar Hearing Dengan Komisi II DPRD Kampar, PGIN Cabang Kampar Minta Revisi UU ASN

Kampar, (cMczone.com) – Puluhan guru yang tergabung dalam Pengurus Cabang Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Kabupaten Kampar pada Senin (24/2/2020) di ruangan Badan Musyawarah  (Banmus) melaksanakan Hearing dengan Komisi II DPRD Kabupaten Kampar.

Kedatangan para guru ke gedung wakil rakyat tersebut dikarenakan tidak berpihaknya UU ASN kepada para guru honorer sehingga  terhambatnya  sebahagiam honorer menjadi Abdi Negara (PNS).

Ketua Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Kabupaten Kampar H. Warnis S.Pd dalam kesempatannya mengucapkan terimakasih kepada Komisi II DPRD Kabupaten Kampar yang telah memberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan aspirasi kami, dan semoga kegiatan ini diberikan keberkahan oleh Allah SWT,”ucapnya.

Baca Juga :   Kompolnas : Tantangan Tugas Polairud Semakin Berat, Harus Diperkuat

Lebih jauh dijelaskan oleh Warnis, Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) adalah wadah Profesi guru yang sudah berbadan Hukum SK Menkuham Nomor AHU-0002073.AH.01.07 pada Tahun 2018 di Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawah Tengah dan telah meresonasi ke seluruh penjuru tanah air.

Dimana juga UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, sebagai pijakan hukum telah melahirkan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan diperbaharui melalui PP No 19 Tahun 2017 yang mana pengakuan terhadap profesi guru dengan diterbitkannya sertifikasi guru menunjukan bahwa Pemerintah ingin mewujudkan guru yang profesional seeperti dituangkan dalam PP tersebut,”bebernya.

Masih kata Warnis bahwa Setelah program sertifikasi guru dan penyetaraan Inpasing berdasarkan golongan dan kepangkatan bagi guru yang telah memenuhi syarat, dengan adanya hal demikian maka hak dan Kewajiban kerja sudah serupa dengan standar pemenuhan kerja yang berlaku dilingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS), hanya saja status guru Sergur/Inpassing dikategorikan Non- PNS kendatipun beban kerja dan aturan menggunakan standar pekerjaan PNS.

Baca Juga :   Kapolres Kampar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Muara Takus 2019 Kamis, 29/08/2019 | 17:34

Inilah yang kami rasakan ada ketimpangan, berdasarkan sistem Administrasi Kepegawaian bahwa untuk tenaga guru agar dapat diangkat menjadi PNS adalah melalui 3 jalur, Jalur Umum, Jalur Guru Garis Depan (GGD) dan melalui KKKP atau dikenal dengan kategori 1,2 dan 3. Dari sinilah sangat jelas bagi kami ditengok dengan menggunakan UU No 5 Tahun 2014 secara otomatis kami tidak terakomodir dengan alasan :
1. Kami sebahagian besar berada di Satker Non Pemerintah, (Swasta), 2. Usia rata – rata 35 Tahun, 3. Tidak termasuk kategori 1, 2, dan 3, 4. Kami hanya memiliki ertifak pendidik dan SK infassing.

Untuk itulah kami berharap adanya regulasi yang bisa mengatur dalam perektutan PNS yang berpihak pada kami sebagaimana dulu pernah muncul PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007, dan juga kami dari Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) mengajukan draaf revisi UU ASN tersebut dengan harapan kami bisa terakomodir didalam UU tersebut,”harapnya.