Ketua Korwil FPII Siak Laporkan, Pemilik Facebook Senopati Kandis ke Ditreskrimsus Polda Riau

Pekanbaru, (cMczone.com) – pemilik akun Senopati Kandis , di laporkan ke Dirkrimsus Polda Riau ,pada 9/12/2019, terjadinya ancaman oleh pemilik akun Facebook Senopati Kandis Berawal dari hasil investigasi atas pembangunan salah satu kantor Desa di Kecamatan Kandis, kabupaten Siak , Sehingga pemberitaan terbit di Media Online www.borgolnews.com di ahir tahun lalu. Lalu pemilik akun Facebook yang berinisial ( FE), dirinya memuat ancaman di akun Facebook (fb) Senopati Kandis ,media sosial ( Medsos ) selama ini menjadi hiburan atau pusat informasi bagi masyarakat luas.bagi yang benar mempergunakanya,tapi apabila salah mempergunakan bisa berurusan dengan polisi/ hukum.

Akhirnya seorang warga masyarakat Kandis Kabupaten Siak, yaitu pemilik Fecbook Senopati Kandis , yang berinisial ( FE )resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Pihak yang merasa dirugikan dengan postingan FE adalah, Dewa Napitulu warga kecamatan Kandis Kabupaten Siak Sekaligus menjabat Ketua Korwil Siak ,FPII (Forum Pers Independen Infonesia), dan Kabiro Borgolnews.com.

Menurut Dewa saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa awalnya FE memosting pernyataan dengan kalimat mengancam.

“Dia, ( FE ) mengancam saya dengan kalimat, Congkelkan matanya, letakkan disitu, biar tau dia, ” terang Dewa yang kelihatan geram.

Atas hal itu Dewa menyebutkan, bahwa perbuatanya tersebut jelas melakukan pengancaman,dan memperluaskan kepublik dengan sengaja , memang bermaskud untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan FE, yang di sampaikan nya dengan perantaraan rekan lainya, namun menurut Dewa, tanggapan FE tidak bersedia untuk meminta maaf, malahan respon FE disebut terkesan meremehkan permasalahan itu.

Baca Juga :   BLUSUKAN PASLON GUBR Ir. H ARSYAD JULIANDI DAN H SUYATNO KEPASAR SARTIKA DURI.

“Sebagai rekan, Saya sudah coba untuk menyampaikan pesan Kekeluargaan kepada dia FE (red ), namun sepertinya dia (FE)tidak perduli akan masalah ini,” sebut Dewa.

Menurut Dewa menempuh jalan hukum adalah jalan terbaik, karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum, dan dikatakannya semua masalah wajib di selesaikan secara hukum, jika secara persuasif tidak menemui titik temu.

” Yang pasti saya sudah coba untuk mengajak duduk, tetapi tidak ada etikad baiknya, ya sudah, biarlah hukum yang bicara.” lanjut Dewa.

Menurutnya, kasus yang terindikasi mencemarkan dan mengancam dirinya itu dilaporkan melalui dikreskrimsus Polda Riau, dengan pelanggaran UU No. 11 tahun 2008,dan UU no. 14 tahun’ 2016. Tentang ITE.(tim)

Baca Juga :   Seputar Status Hukum Bupati Amril Mukminin di KPK, Sejumlah Anggota DPRD Bengkalis Diduga Kecipratan Suap Dana Proyek Multi Years

Sumber FPII Setwil Riau