Ketua Setwil FPII Riau: Pejabat Jika Tak Korupsi Jangan Risih Sama LSM dan Wartawan

Riau, (cMczone.com) – Pejabat daerah dan atau Kepala Desa diduga risih akan kehadiran LSM dan Wartawan, yang mana LSM dan Wartawan menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol.

Ismail Sarlata Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil (Sekretaris Wilayah) Riau, menyikapi akan dugaan kerisihan pejabat daerah dan atau Kepala Desa saat di Konfirmasi.

” Kenapa harus Kepala Daerah atau Kepala Desa harus risih akan kehadiran LSM atau Wartawan saat di konfirmasi ?, jika merasa tidak melakukan dugaan Korupsi jangan risih dan gerah.Beri layanan dan jawaban yang sebaiknya,sebagai figur publik.” ungkap Ismail Sarlata Ketua Setwil FPII Riau via WhatsApp Pribadinya kepada wartawan.Rabu (26/02/2020).

Didalam Pasal 28f UUD 1945, jelas disampaikan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosial nya, serta berhak untuk mencari, memperoleh., memiliki.menyimpan,mengelolah Dan menyampaikan informasi dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang ter sedia.

Baca Juga :   Semarak Rhamadan Jemaah Masjid Al-Jihad Sinari Jalan Dengan 1000 Cahaya

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok
PERS. Bab ll (PASAL 2). “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

PASAL 3 (AYAT 1)
PERS Nasional mempunyai Fungsi sebangai Media informasi.pendidikan, Hiburan Dan Kontrol Sosial. (UU 40/1999 Pers Hop.Itjen Dep.Kimpraswil 3/11)

PASAL.4 (Ayat 1)
Kemerdekaan Pers Di jamin sebagai Hak Asasi Warga Negara.

(AYAT 3)
Untuk menjamin kemerdekaan Pers ,
Pers Nasional mempunyai hak mencari.memperoleh.Dan menyebar luaskan gagasan Dan informasi.

(AYAT 4),
Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan Di depan Hukum,Wartawan
mempunyai Hak Tolak.

BAb.lll (PASAL 8.)
Dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapat perlindungan Hukum.

Baca Juga :   Meriahkan Grand Opening Pujasera Ganet Indah, Tim Arumba Tampil Memukau

Tidak hanya itu saja, dalam memperoleh informasi, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Tentang peran serta masyarakat di Negara Rupublik Indonesia

UU Nomor 68 Tahun 1999, Tantang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik (kip),Instruksi Menteri dalam Negeri No 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Dan

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP serta Permendagri No. 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi termasuk biaya pengadaannya semuanya sangat jelas,

” Untuk itu para kepala desa gunakanlah dana ADD dan DD sebagai mana semestinya, untuk memajukan pembangunan desa. Dan juga berilah Informasi sebagaimana mestinya kepada LSM dan Wartawan, agar dapat disampaikan kepada masyarakat luas demi terwujudnya cita-cita Negara dalam mewujudkan Informasi yang transparansi akan kebijakan,keputusan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat luas, tidak mesti hatus takut dalam mberikan Informasi kepada LSM dan Wartawan dengan berbagai dugaan dalil dan atau dugaan alasan yang diduga dapat menghambat Kinerja LSM dan Wartawan.Jika itu terjadi pada awak media dan atau wartawan maka sama halnya Kepala Daerah dan atau Kepala Desa diduga Kangkangi Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, pasal (18) ayat (1).” tutup Ismail Sarlata dengan tegas.