Tiga Kali Mangkir, Plt Bupati Bengkalis DPO Polda Riau

PEKANBARU, (cmczone.com) – Tiga kali mangkir dari panggilan polisi, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad, akhirnya masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

“Iya, benar, sudah keluar surat DPO. Yang bersangkutan sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Kombes Sunarto, Kamis (5/3/2020).

Surat DPO diterbitkan pada tanggal 2 Maret 2020, dan ditandatangani oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi. Di surat DPO tersebut, polisi memberikan ciri-ciri Muhammad, yakni tinggi badan 158 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut lurus.

Baca Juga :   OPS Ketupat 2, Polres Muaro Jambi Melibatkan 170 Personil Gabungan TNI-POLRI Dan Intansi Terkait

Diketahui, Muhammad adalah tersangka kasus korupsi pipa transmisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Indragiri Hilir pada Tahun 2013. Saat itu, Muhammad menjabat sebagai Kabid Prasarana Umum Provinsi Riau. Dari hasil perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp.3,4 miliar.

“Bagi siapa saja yang mengetahui kebaradaannya, tolong disampaikan ke kami,” ujar Sunarto.

Dalam persoalan ini, Muhammad telah menggugat Polda Riau. Dan gugatan tersebut, sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru oleh kuasa hukumnya. Atas gugatan tersebut, Polda Riau siap menghadapi gugatan Muhammad.

Menurut Pengamat Hukum Riau, Nurul Huda, terkait kasus yang menimpa Muhammad, baginya semua sama dimata hukum. Jika sudah ditemukan, polisi diminta menahannya.

Baca Juga :   Hari Pertama Masuk Kerja, Ansar Ahmad Pimpin Apel Pagi

“Kalau sudah ditemukan, polisi bisa menahannya. Semua sama dimata hukum. Apalagi yang bersangkutan tidak kooperatif. Sebagai tokoh dia seharusnya memberikan contoh yang baik, datang saja jika dipanggil. surat DPO sudah sesuai karena Plt Bengkalis tidak kooperarif,” ujar Nurul.

Terkait Muhammad yang kini menjadi DPO Polda Riau, Kapolda Riau Irjen Agung Imam Efendi, meminta agar semua memenuhi prosedur hukum.

“Mematuhi hukum adalah kewajiban kita semua. Kooperatif untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka adalah bentuk kita mematuhi hukum,” ujar Agung.

Laporan: Redaksi