DPMD Kampar Febrinaldi S.STP : Pengangkatan Perangkat Desa Harus Sesuai Mekanisme

Kampar, (cMczone.com) – Pasca pemilihan Kepala Desa serentak dan resminya dilantik sebanyak 54 Kepala Desa di Kabupaten Kampar, angin perseteruan pasca Pilkades nampaknya masih terasa. Bahkan isu – isu miring terkait pengantian perangkat Desa lantaran beda pilihan mulai terdensus ke muka publik.

Terkait dengan hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kampar Febrinaldi Tri Darmawan S.STP, M.Si saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui Pesan WhatsApp pada Sabtu (7/3/2020) mengatakan,” dalam hal penganggkatan dan pemberhentian Aparatur Desa harus sesuai Regulasi dan melalui mekanisme.

” Untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Desa baik Sekdes sampai Kepala Dusun, harus sesuai dengan regulasi dan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan, tidak boleh langsung diangkat atau ditunjuk oleh Kepala Desa” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Febrinaldi jika Kepala Desa tidak mengikuti hal tersebut dan hal ini sudah terjadi pihak Kecamatan atau Pak Camat sebagai pembina harus mengingatkan Kepala Desa untuk meninjau ulang hal tersebut.

” Jika sudah ditetapkan dan hal itu tidak sesuai Regulasi dan mekanisme Camat harus meninjau kembali hal itu”bebernya.

Masih kata Febrinaldi bahwa sebenarnya ini sudah kita sampaikan pada saat pelantikan kemarin dan Pak Bupati sudah mengingatkan dalam pidatonya, Kades harus mengikuti aturan dan tidak boleh melanggar dalam pengangkatan perangkat, untuk itu pengawasan oleh Camat diharapkan dapat dioptimalkan dan segera menegur apabila ditemukan dan harus ditinjau ulang sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari,”ujar Kadis PMD.

Untuk diketahui berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No 12 Tahun 2017 Tentang Aparatur Desa dijelaskan , didalam BAB VI PERSYARATAN PERANGKAT DESA

Dan Perangkat Desa di setiap Desa, meliputi unsur Sekretariat, meliputi Sekretaris Desa, Kepala Urusan (kaur) Perencanaan, serta Kaur Tata Usaha dan Keuangan.

Unsur pelaksana kegiatan, meliputi Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan Umum, sedangkan unsur Kewilayahan yakni Kepala Dusun (Kadus).***

 

SALINAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KAMPAR, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4) dan Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Kampar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAMPAR dan BUPATI KAMPAR MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Kampar. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Kampar sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom. 3. Bupati adalah Bupati Kampar. 4. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah. 5. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 8. Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 9. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. 10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 11. Staf adalah pembantu Kepala Urusan dan pembantu Kepala Seksi. 12. Diberhentikan sementara adalah suatu keadaan dimana seseorang diberhentikan sementara waktu dari jabatannya karena sebab-sebab tertentu dan masih terbuka kemungkinan bagi yang bersangkutan untuk diangkat kembali. 13. Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa yang dipimpin seorang Kepala Dusun. 14. Tokoh masyarakat adalah pemuka pemuka agama, wanita, pemuda dan pemuka masyarakat lainnya yang bertempat tinggal di desa yang bersangkutan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. 15. Pengangkatan Perangkat Desa adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa melalui ujian tertulis oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa.

16. Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon. 17. Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa berupa pelaksanaan seleksi bagi Calon sampai dengan diperolehnya hasil. 18. Tim Pengangkatan Perangkat Desa adalah kepanitiaan yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan proses penjaringan dan penyaringan bagi jabatan Perangkat Desa. 19. Bakal Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Tim Pengangkatan Perangkat Desa untuk mengikuti pencalonan Perangkat Desa. 20. Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh Tim Pengangkatan Perangkat. 21. Calon yang Berhak Mengikuti Ujian Penyaringan yang selanjutnya disebut Calon yang Berhak Mengikuti Ujian adalah Calon yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk mengikuti ujian tertulis. 22. Calon yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi adalah Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang memenuhi batas paling rendah nilai kelulusan dan memperoleh nilai tertinggi. 23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB-Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa dengan persetujuan BPD. 24. Hari adalah hari kerja.

25. Putusan Pengadilan adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang Pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. 26. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 27. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di Pengadilan. 28. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap. BAB II PEMERINTAH DESA Pasal 2 (1) Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. (2) Kepala Desa menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa. (3) Perangkat Desa terdiri dari: a. sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh: 1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum; 2. Kepala Urusan Keuangan ; dan 3. Kepala Urusan Perencanaan. b. pelaksana Kewilayahan; c. pelaksana Teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Seksi terdiri dari: 1. Kepala Seksi Pemerintahan; 2. Kepala Seksi Kesejahteraan;dan 3. Kepala Seksi Pelayanan.

Baca Juga :   KPK Hadir Di Apresiasi Pekat IB Bengkalis

Pasal 3 (1) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. (2) Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. (3) Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. (4) Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Pasal 4 (1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :

a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah; b. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan; c. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; d. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. Pasal 5 (1) Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. (2) Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa. Pasal 6 (1) Sekretaris Desa betugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa mempunyai fungsi : a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi; b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum; c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Pasal 7 (1) Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. (2) Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pasal 8 Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. Pasal 9 Kepala urusan keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Pasal 10 Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. BAB IV HUBUNGAN KERJA Pasal 11 (1) Hubungan kerja Kepala Desa dengan Camat merupakan hubungan kerja yang bersifat fasilitatif, koordinatif, hubungan kerja sama, serta hubungan pembinaan dan pengawasan.

(2) Hubungan kerja Kepala Desa dengan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hubungan kerja Kepala Desa dengan Sekretaris Desa adalah hierarki, pembinaan dan pengawasan. (4) Hubungan kerja Kepala Desa dengan BPD adalah fungsional, koordinatif dan konsultatif. (5) Hubungan kerja Kepala Desa dengan lembaga kemasyarakatan adalah kemitraan, konsultatif, administratif, pembinaan dan evaluasi. Pasal 12 (1) Hubungan kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Urusan adalah hierarki pembinaan dan pengawasan. (2) Hubungan kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Seksi adalah koordinasi administrasi. (3) Hubungan kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun atau sebutan lain adalah koordinasi administrasi dan pembinaan. BAB V PEMBINAAN PERANGKAT DESA Pasal 13 Kepala Desa dapat melakukan alih tugas/jabatan terhadap Perangkat Desa dengan terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Camat. BAB VI PERSYARATAN PERANGKAT DESA Bagian Kesatu Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa

Pasal 14 (1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Warga Negara Republik Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; e. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; f. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; h. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; i. Berbadan sehat; dan j. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

(3) Kelengkapan Persyaratan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j, meliputi: a. surat permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai; b. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas kertas bermaterai; c. surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; d. fotocopy ijazah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijasah asli atau bagi yang ijasahnya rusak; e. fotocopy Akte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; f. surat keterangan berbadan sehat dan bebas Narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar; g. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian; h. surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun; i. daftar riwayat hidup; j. foto copy kartu tanda penduduk dan Kartu keluarga yang masih berlaku dan telah dilegalisir Camat; k. pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan

l. surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil seleksi pengangkatan Perangkat Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab di atas kertas bermaterai. (4) Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat, diantaranya: a. memahami kondisi desa; b. mampu berkomunikasi dan memahami bahasa dan budaya desa setempat; dan c. bertempat tinggal diwilayah desa selama menjabat. Bagian Kedua Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa Pasal 15 (1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Kepala Desa membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota; b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim; c. pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan; d. hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

f. rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan; g. dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan h. dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa. (2) Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Kepala Desa. BAB VII TAHAPAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA Bagian Kesatu Umum Pasal 16 (1) Pengangkatan Perangkat Desa dilakukan melalui cara ujian tertulis dan tes lainnya yang dianggap perlu. (2) Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan: a. penjaringan; b. penyaringan; dan c. pengangkatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pengangkatan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Baca Juga :   Prsiden Joko widodo Tetapkan 9 Nama Pansel Calon Pimpinan KPK

Bagian Kedua Penjaringan Paragraf Pembentukan Pengangkatan Perangkat Desa Pasal 17 (1) Untuk pengangkatan Perangkat Desa, Kepala Desa membentuk Tim Pengangkatan Perangkat Desa. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (3) Tim Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Kecamatan, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat. (4) Susunan keanggotaan tim pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. (5) Tim pengangkatan Perangkat Desa berjumlah ganjil dan paling banyak 5 (lima) orang. (6) Penentuan kedudukan ketua, sekretaris dan anggota tim pangangkatan perangkat desa dilakukan dengan musyawarah mufakat oleh tim pengangkatan oleh tim pengangkatan perangkat desa. (7) Dalam hal tidak tercapai mufakat/kesepakatan, penentuan kedudukan ketua, sekretaris dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan pemungutan suara. (8) Untuk keperluan administrasi, tim pengangkatan perangkat desa dapat menggunakan cap/stempel tim pengangkatan perangkat desa. (9) Tim pengangkatan perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa. (10)Tim pengangkatan perangkat desa sebelum melaksanakan tugasnya terlebih dahulu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa.

Paragraf 2 Pendaftaran Bakal Calon Pasal 18 (1) Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagai mana dimaksud pada ayat (1) belum mendapatkan Bakal Calon, maka jangka waktu pendaftaran diperpanjang untuk selama 7 (tujuh) hari. (3) Dalam hal setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, tetap tidak mendapatkan Bakal Calon, maka dilakukan pendaftaran dari awal dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pendaftaran dari awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim pengangkatan perangkat desa mengumumkan paling lama pada hari pertama perpanjangan/ pendaftaran dari awal dengan membuat Berita Acara. Paragraf 3 Penetapan Bakal Calon Pasal 19 (1) Tim pengangkatan perangkat desa melakukan penelitian persyaratan administrasi masing-masing Bakal Calon. (2) Bakal Calon yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh tim pengangkatan perangkat desa ditetapkan sebagai Bakal Calon yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Bakal Calon. (3) Nama Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diumumkan kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari setelah ditetapkan untuk memberikan kesempatan masyarakat menilai masing-masing Bakal Calon.

Paragraf 4 Penyampaian Keberatan Masyarakat terhadap Bakal Calon Pasal 20 (1) Penyampaian keberatan terhadap bakal calon yang ditetapkan oleh tim pengangkatan perangkat desa, disampaikan kepada tim pengangkatan perangkat desa dengan menyebutkan identitas pengirim secara jelas, paling lambat 3 (tiga) hari sejak penetapan bakal calon. (2) Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah diteliti kebenarannya, dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat. (3) Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Kepala Desa untuk menetapkan bakal calon yang berhak mengikuti seleksi. (4) Penyampaian keberatan yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi hasil seleksi. Paragraf 5 Penetapan Calon yang Berhak Mengikuti Seleksi Pasal 21 (1) Tim pengangkatan perangkat desa mengusulkan bakal calon peserta seleksi kepada kepala desa dengan dilampiri berita acara penetapan calon dan atau berita acara penelitian keberatan masyarakat. (2) Kepala Desa setelah menerima usulan Tim Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan calon peserta yang berhak mengikuti seleksi dan atau berita acara penelitian keberatan, yang dituangkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(3) Keputusan Kepala Desa sebagaimna dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Tim Pengangkatan Perangkat Desa paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan Ujian seleksi. (4) Ketua tim pengangkatan perangkat desa setelah menerima keputusan kepala desa tentang penetapan calon yang berhak mengikuti ujian pada hari itu juga mengumumkan nama calon yang berhak mengikuti seleksi. Bagian Ketiga Penyaringan Pasal 22 (1) Calon yang berhak mengikuti ujian wajib mengikuti seleksi yang dilaksanakan oleh tim pengangkatan perangkat desa. (2) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara seleksi oleh tim pengangkatan perangkat desa. (3) Hasil seleksi dituangkan dalam berita acara berdasarkan rangking nilai. (4) Hasil seleksi disampaikan kepada Kepala Desa dengan dilampiri berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). Bagian keempat Pengangkatan Perangkat Desa Paragraf 1 Rekomendasi Camat Pasal 23 (1) Tim Pengangkatan Perangkat Desa melaporkan hasil seleksi Pengangkatan Perangkat Desa kepada Kepala Desa.

(2) Camat memberikan rekomendasi berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan. (3) Rekomendasi tertulis Camat menjadi dasar Kepala dalam pengangkatan Calon untuk menjadi Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa. Bagian Kelima Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pasal 24 (1) Sebelum memangku jabatannya, Perangkat Desa dilantik oleh Kepala Desa setelah mengucapkan sumpah/ janji sebagai berikut : Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil adilnya ; Bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara ; Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Pelaksanaan pelantikan Perangkat Desa dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan ditandatangani oleh pejabat yang melantik, pejabat yang dilantik, para saksi dan rohaniwan. (3) Serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru dilaksanakan pada saat setelah pelantikan dengan Berita Acara Serah Terima Jabatan dan penyerahan Memori Serah Terima.

(4) Pelaksanaan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Perangkat Desa dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa. BAB VIII BIAYA DAN MASA JABATAN Pasal 25 Biaya Pengangkatan sampai dengan pelantikan Perangkat Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta sumber lain yang tidak mengikat. Pasal 26 Masa Jabatan Perangkat Desa berakhir pada usia 60 (enam puluh) tahun. BAB IX LARANGAN Pasal 27 (1) Perangkat Desa dilarang: a. merugikan kepentingan umum; b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. menyalah gunakan wewenang, tugas, kewajiban, dan/atau haknya; d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa; f. melakukan tindakan makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara;

g. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; h. menjadi pengurus partai politik; i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; j. merangkap jabatan sebagai Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa, anggota BPD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundanganundangan; k. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan Kepala Daerah, dan/atau pemilihan Kepala Desa; l. melanggar sumpah/janji jabatan; m. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan; n. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat atau melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat; dan o. Memiliki ikatan kerja baik dengan instansi swasta maupun instansi pemerintah. (2) Dalam hal Perangkat Desa melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali pada pelanggaran yang sama. (4) Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan tenggang waktu :

a. teguran pertama keteguran kedua selama 30 (tiga puluh) hari; dan b. teguran kedua keteguran ketiga selama 20 (dua puluh) hari. BAB X PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA Bagian kesatu Pemberhentian Pasal 28 (1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. (2) Perangkat Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan (3) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan. (4) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; b. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. berhalangan tetap; d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan e. melanggar larangan sebagai perangkat desa setelah 10 (sepuluh) hari mendapat teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b.

Baca Juga :   Ketua Setwil FPII Riau: Pejabat Jika Tak Korupsi Jangan Risih Sama LSM dan Wartawan

(5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat. (6) Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa. Bagian Kedua Pemberhentian Sementara Pasal 29 (1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. (2) Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara; b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di Pengadilan; c. tertangkap tangan dan ditahan; dan d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan. (3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka dikembalikan kepada jabatan semula.

BAB XI KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA Pasal 30 (1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa, maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia. (2) Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat penugasan. (3) Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti. (4) Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara : a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan Pemerintahan Desa; dan b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa; (5) Pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan Camat. BAB XII UNSUR STAF PERANGKAT DESA Pasal 31 (1) Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa.

(2) Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. (3) Masa jabatan unsur staf perangkat desa selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali berdasarkan evaluasi kinerja oleh Kepala Desa. (4) Persyaratan pengangkatan unsur staf perangkat desa adalah sebagai berikut : a. Warga Negara Republik Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; e. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun; f. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; h. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan

i. berbadan sehat. BAB XIII PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA Pasal 32 Pakaian dinas dan atribut perangkat desa berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIV KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA Pasal 33 (1) Selain penghasilan tetap perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat desa. (2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 34 (1) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil, mendapatkan tunjangan Perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

BAB XV PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA Pasal 35 (1) Perangkat Desa dan staf Perangkat Desa yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Desa wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa. (2) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan APB-Desa, dan sumber lain yang sah. BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 36 (1) Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya perangkat desa yang definitif sesuai dengan Peraturan Daerah ini. (2) Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap mengikuti seleksi bakal calon perangkat desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. (3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 37 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2007 Nomor 04).

2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2007 Nomor 06). Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 38 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Dearah Kabupaten Kampar. Ditetapkan di Bangkinang pada tanggal 29 Desember 2017 BUPATI KAMPAR, ttd Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 29 Desember 2017 AZIS ZAENAL SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAMPAR, ttd Y U S R I LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR PROVINSI RIAU : 2.116.C/2017 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM KHAIRUMAN, SH Penata Tk. I Nip. 19671021 200012 1001

PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA I. UMUM Perangkat Desa merupakan salah satu unsur penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa, sehingga perlu mendapat perhatian dengan mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya. Bahwa dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah untuk mengakomodir segala kebutuhan perangkat desa, agar apabila terdapat perbedaan dan kendala dalam pelaksanaannya, perlu disesuaikan dengan tuntutan dan dinamika masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memperlancar penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna dalam memberdayakan masyarakat desa saat ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas

Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9 Pasal 10 Pasal 11 Pasal 12 Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) huruf d Yang dimaksud sederajat Sekolah Menengah Umum adalah Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, Ujian Persamaan Lanjutan setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah. Ayat (3) Ayat (4) Pasal 15

Pasal 16 Ayat (1) Pengangkatan Perangkat Desa melalui cara ujian tertulis dan tes lainnya yang dianggap perlu, mencakup pengangkatan semua Perangkat Desa, yaitu Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Pasal 21 Pasal 22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan seleksi adalah Melakukan ujian tertulis, praktek dan wawancara/psikotest. Minimal materi yang diujikan yaitu Pengetahuan umum, Pemerintahan, Bahasa Indonesia dan dan/atau praktek komputer. Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4) Pasal 23

Pasal 24 Ayat (1) Kata sumpah dan kata Demi Allah diperuntukkan bagi Calon Perangkat Desa yang beragama Islam, sedang selain yang beragama Islam menggunakan kata janji dan kata Tuhan. Untuk penganut agama Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata Semoga Tuhan menolong saya, untuk agama Budha diawali dengan ucapan Demi Sang Hyang Adi Budha dan untuk agama Hindu diawali dengan ucapan Om Atah Paramawisesa. Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4) Pasal 25 Pasal 26 Pasal 27 Pasal 28 Pasal 29 Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Pasal 33 Cukup jelas

Pasal 34 Pasal 35 Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Pasal 38 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 12