Begini Kelanjutan Kasus Penutupan Ruko oleh TNI AD di Pertokoan M. Syafe’i Padang Panjang

ANGGOTA Komisi I DPR RI, Fadli Zon dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Mesra, saat menerima aspirasi pedagang Pertokoan M. Syafe'i Padang Panjang di Aia Angek Cottage, Minggu (8/3). IST

PADANGPANJANG, CMCZONE.COM– TNI AD melalui Kodim 0307/TD, telah melakukan penertiban dan penutupan terhadap sejumlah ruko/ toko di kawasan pertokoan M. Syafe’i Padang Panjang sejak Rabu (26/2) lalu. Hingga kini, pedagang sudah membawa permasalahan itu ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Komisi I DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Mesra ketika dihubungi media ini, Kamis (12/3) mengatakan, sebelumnya pada Minggu (8/3) lalu, dirinya turut mendampingi Walikota Padang Panjang Fadly Amran, pengacara dan sejumlah utusan pedagang guna menyampaikan persoalan itu kepada anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon.

“Kita coba fasilitasi pertemuan perwakilan pedagang beserta pengacaranya, langsung dengan Komisi I DPR RI. Kebetulan saat itu pertemuan digelar di Aia Angek Cottage. Turut pula hadir Walikota Padang Panjang,” kata Mesra.

Dikatakan, setelah mendengarkan semua keluhan dan aspirasi mereka, para pedagang melalui kuasa hukumnya, juga diminta untuk memasukkan surat kronologis kejadian, berikut fakta-fakta di lapangan kepada Menteri Pertahanan dan Komisi I DPR RI.

Baca Juga :   DPRD Kepri Akan Panggil OPD Pengguna Dana Publikasi

“Atas petunjuk Pak Fadli Zon, pedagang diminta untuk mengadukan persoalan penutupan toko dan ruko ini langsung kepada Menhan dan DPR,” ujar politisi perempuan yang juga Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar itu.

Senin (9/3) pagi, kata Mesra, setelah menerima surat yang disiapkan pedagang, ia dan Fadli Zon langsung turun ke lokasi pertokoan M. Syafe’i Padang Panjang. Mereka turut didampingi Ketua Persatuan Pedagang Pertokoan M. Syafe’i, Irzon Ranif Dt. Labiah dan sejumlah pedagang lainnya.

“Hingga saat ini, kita masih menunggu info dari pihak pengacara pedagang dan terus memantau perkembangan di lapangan. Semoga persoalan ini segera menemui titik terang,” harap Mesra.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (26/2) lalu, TNI AD melalui Kodim 0307/TD, melakukan penertiban aset berupa sejumlah ruko dan toko yang berada di kawasan pertokoan M. Syafe’i Padang Panjang. Pihak Kodim terpaksa mengambil langkah penutupan, karena menganggap para penyewa aset TNI AD di kawasan itu, tidak mengindahkan sosialisasi yang sudah mulai dilakukan sejak Januari 2019 lalu.

Baca Juga :   Tarian Laka Baka Adalah Bentuk Penghormatan Kepada Sultan Ternate Saat Berkunjung Ke Sula

“Kita sudah beberapa kali mengeluarkan surat peringatan, dimulai sejak 24 Januari 2019 agar penyewa menutup ruko/tokonya. Namun surat itu tidak diindahkan oleh para penyewa, sehingga terpaksa kami lakukan penertiban dan penutupan ruko/toko tersebut,” tegas Dandim 0307/TD, Letkol Inf Edi Sugianto Harahap.

Dikatakan, salah satu alasan adanya surat penutupan ruko/toko dari Dandim 0307/TD kepada para penyewa, dikarenakan mayoritas penyewa pertama yang memiliki izin hak guna aset TNI AD di kawasan pertokoan M. Syafe’i itu, sudah banyak yang meninggal dunia, yang kemudian dilanjutkan oleh anak cucu mereka.

Namun disebutkan, mayoritas penyewa penerus tersebut tidak menempati bangunan ruko/toko tersebut. Melainkan memindahtangankan kepada orang lain tanpa seizin pihak Kodim 0307/TD. Bahkan sebut Dandim, ada juga yang menjual dan mengontrakkan dengan harga yang cukup tinggi, mencapai Rp25 juta hingga Rp40 juta.

“Sedangkan membayar ke Kodim hanya Rp3 juta sampai Rp12 juta pertahunnya,” ujar Dandim.

Baca Juga :   Mengadu ke Walikota, Pedagang di Pertokoan M. Syafe'i Ngaku Kecewa

Sebelumnya pada 12 Februari 2020, pedagang melalui kuasa hukumnya, Putri Deyesi Rezki, juga telah melayangkan surat perihal penghentian penyewaan tanah di lokasi pertokoan M. Syafe’i, yang ditujukan kepada Komandan Korem 032/Wbr. Surat yang terdiri dari 12 point pernyataan itu, ditembuskan kepada Presiden RI dan institusi terkait lainnya.

Sebagaimana yang tertulis dalam point 1 surat tersebut, bahwa tanah yang diatasnya berdiri bangunan berupa toko/ ruko di kawasan Jl. M. Syafe’i Padang Panjang, disebutkan bukan merupakan tanah hak milik TNI AD Kodim 0307/TD dan belum terdaftar pada kantor DJKN. Melainkan tulisnya, merupakan tanah ulayat masyarakat hukum adat Nagari Gunuang, yang belum pernah dipindahtangankan kepada pihak manapun.

“Dari 12 poin yang kami sampaikan, pada intinya kami meminta kepada pihak KOREM 032/Wbr melalui Kodim 0307/TD, untuk menghentikan proses penyewaan tanah milik klien kami yang memiliki bangunan di atas tanah tersebut, sebelum adanya kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan yang tetap,” ujar Deyesi. Ryan Syair