Diduga Kangkangi Perpres Nomor 191 Tahun 2001, Apakah SPBU 14.284.135 Dapat di Beri Sanksi dan Dipidanakan ?

Tapung Hulu, (cMczone.com) – Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU/ sebenarnya sudah dipertegas bahwa ada larangan untuk menjual Premium dan Solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Dan Undang Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 juga sudah menegaskan bahwa siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini, akan dikenakan sangsi pidana dengan 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 milyar.

Berdasarkan hasil pantauan dan Investigasi dilapangan beberapa awak media Nasional, dimana SPBU yang ada di Desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau bernomor 14.284.135 terkesan mengabaikan dan atau tabrak Perpres nomor 191 / 2001 tentang larangan tersebut diatas.

Baca Juga :   Kerusakan Jalan Penghubung Dua Kabupaten,Muarojambi-Tanjabtim Semakin Parah

Dari pantauan dan investigasi yang dilakukan Rabu malam (11/03/2020), team awak media menemukan sebuah mobil yang diduga memiliki tangki ganda serta mobil cold diesel dengan leluasa mondar-mandir mengisi bahan bakar jenis Solar di SPBU 14.284.135 yang terletak di jalan Petapahan – Kasikan Kilometer 69 Desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Dan untuk menindaklanjuti hasil pada malam hari, maka sekitar jam 9.00 Awak Media dan beberapa media bermaksud untuk mengkonfirmasi tentang hasil temuan,namun awak media dikejutkan dengan kehadiran mobil yang diduga memiliki tangki ganda yang diketahui mobil tersebut berjenis merk mobil Helen yang diduga kembali melakukan aksinya.namun pada saat itu karena sang sopir melihat ada wartawan lalu si sopir pun tancap gas dan berhenti di sebuah rumah yang tidak jauh dari SPBU nomor 14.284.135.

Baca Juga :   Demi Target Vaksinasi Tercapai, Ansar Ahmad Jamin Stok Vaksin

Melihat mobil tersebut, yang diduga memiliki tangki ganda berhenti tidak jauh dari SPBU maka tim mencoba melakukan penelusuran lebih jauh ke sebuah Rumah yang belakangan di ketahui bahwa rumah tersebut milik seseorang bermarga Silalahi, dan di dalam rumah itu awak media menemukan belasan jerigen yang diduga berisi bahan bakar jenis Solar.

Dan dari hasil wawancara terhadap Silalahi, bahwa rumah tersebut adalah miliknya.dan ia juga membenarkan tetang apa yang menjadi kecurigaan tim,bahwa minyak tersebut adalah berasal dari SPBU yang ada di dekat rumahnya.bahkan ketika di tanya siapa yang mengerjakan hal ini,ia menjawab bahwa yang mengerjakan adalah anaknya, untuk di jual kepada seseorang yang bersuku Jawa. jadi pekerjaan ini juga sudah berlangsung sekitar satu bulan lebih. Bahkan ia mengatakan bahwa hampir tiap malam di pekarangan rumah tersebut bila tiap malam ramai dengan orang yang membeli minyak dari SPBU 14 284.135 tersebut.

Baca Juga :   Presidium Baru FPII Terbentuk, Kasihhati : Jangan Lupakan Sejarah, Jaga Karakter Organisasi

Dengan adanya temuan tersebut maka awak media pun melakukan koordinasi pada salah seorang pihak Pertamina yang bertugas di Pekanbaru Provinsi Riau sembari memberikan informasi terkait temuan awak media yang ditemukan dari mulai malam hingga pagi hari.

Dalam kata kata Pihak Pertamina Provinsi melalui Pesan WhatsApp nya yang Bernomor 081141xxxxx mengatakan Pihaknya akan coba mengecek hasil temuan awak media tersebut.dan bila benar terbukti maka pihak Pertamina akan memberi Sanksi kepada SPBU tersebut.***(Tim/Red).